Connect with us

REGIONAL

Peringati Imlek 2572 : Seorang Napi Lapas Ambarawa Peroleh Remisi Khusus

Published

on

 KopiPagi | SEMARANG : Satu orang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang yang beragama Khong Hu Chu pada Tahun Baru China 2021 atau Imlek 2572 Kongzili ini mendapatkan remisi khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Tengah, napi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus.

Plt Kakanwil Kemenkum HAM Jateng Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman menyatakan, bahwa pemberian remisi khusus di hari besar keagamaan itu merupakan hak semua napi yang dinilai telah memenuhi syarat. Bahkan, tidak terkecuali bagi yang menganut Agama Khong Hu Chu.

“Pada peringatan Tahun Baru China atau Imlek 2572 ini, hanya satu napi yang lolos mendapatkan remisi khusus di hari Imlek. Jumlah keseluruhan napi yang berada di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah terdapat 19 orang narapidana beragama Khong Hu Chu. Dan satu orang napi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang,” jelas Meurah B dalam rilisnya yang diterima koranpagionline.com, Jumat (12/02/2021).

Ditambahkan, pemberian remisi itu sesuai dengan Undang Undang (UU) No 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Dan untuk dapat memperoleh remisi khusus itu napi harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satunya syarat substantif, yaitu harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Dan untuk syarat administratif, telah ada putusan Pengadilan dan tidak teersangkut dengan perkara lain. Selain itu, telah menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum.

“Bagi napi yang memperoleh remisi khusus ini adalah sebuah apresiasi. Pasalnya, napi tersebut dinilai telah menjalani masa pidana dengan baik. Selain itu, juga telah mengikuti semua ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan yang ada. Harapan kami, napi yang memperoleh remisi khusus Imlek ini mensyukurinya dan dapat menjadi contoh teladan untuk napi yang lain,” tandasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *