Connect with us

HUKRIM

Reskrim Polsekta Tanah Jawa Amankan Puluhan Paket Narkotika Jenis Sabu

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyerahan tersangka  S alias Uge (21) warga Huta 2 Kampung Bah Kisat Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa Kab. Simalungun ke Polres Simalungun, Minggu (07/02/2021) sekira pukul 18.30 WIB. 

Tersangka S alias Uge diamankan di kantor polisi

Sebelumnya, tersangka S alias Uge ditangkap di Blok 41 Afdeling 2 Kebun Balimbingan Nagori Bah Kisat Kec.Tanah Jawa  Kab.Simalungun, Sabtu (06/02/2021) sekita pukul 15.30 WIB. Sedangp penyerahan tersangka dan barang bukti dibenarkan Kapolsekta  Tanah Jawa Kompol Selamat, Senin (08/02/2021).

Tersangka S alias  Uge dengan barang bukti satu buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler, 1 unit timbangan elektrik merk mini scale dan 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Adapun 36 bungkus plastik klip itu terdiri dari 31 paket dengan harga jual Rp 100 ribu dan 5 paket harga jual Rp 200 ribu.

Sedangkan barang bukti 1 bungkus plastik bening klip besar  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar.

Barang bukti lainya, 1 unit hp merk Nokia warna  hitam, uang tunai senilai Rp 1.000.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, juga diserahkan bersama 1 unit hp android merk Oppo warna hitam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.

Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih, SH serta personil Opsnal  Polsekta Tanah Jawa yang melakukan penangkapan.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat mengatakan, dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih.

Pasalnya, setelah tersangka diamankan S alias Uge mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya beberapa hari yang lalu dari seorang laki-laki berinisial Z dari Kampung Banjar Kota Pematangsiantar dan sebagian sudah terjual  2 kali transaksi terhadap Z.  Son/Kop.

 Editor: N Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *