Connect with us

REGIONAL

Pj. Sekda Hendra : Pemko Siantar Segera Terapkan Digitalisasi di Semua Sistem

Published

on

KopiPagi | SIANTAR : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera menerapkan digitalisasi di semua sistem yang ada, juga senantiasa berupaya melakukan penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi untuk mencapai inklusi keuangan. Salah satunya penerapani implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP).

Demikian disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Hendra Dermawan Siregar SSTP diwakili Asisten II Zainal Siahaan SE MM, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ETP dan Quic Response Code Indonesian Standard (QRIS) di lingkungan pemerintah daerah. FGD digelar di ruang rapat lantai 4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar, Senin (08/02/2021) pagi.

Disebutkan Hendra Zainal, Pemko Pematangsiantar senantiasa berupaya melakukan penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi untuk mencapai inklusi keuangan. Salah satunya penerapan ETP.

“Tujuan Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETP adalah mendorong transformasi digital serta transaksi pembayaran ritel di masyarakat, meningkatkan kecepatan transaksi keuangan, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital,” terangnya.

Dilanjutkannya, saat ini digitalisasi telah menyentuh sendi kehidupan, baik di bidang keuangan maupun non keuangan. Untuk itu Pemko Pematangsiantar segera menerapkan digitalisasi di semua sistem yang ada.

“Saya berharap Focus Group Discussion ini bisa menghasilkan dan merumuskan gagasan-gagasan/ide-ide inovasi yang bisa mengantarkan Kota Pematangsiantar menuju sistem digitalisasi di semua sistem, baik sistem pelayanan, sistem perpajakan, sistem pembayaran, termasuk administrasi pemerintahan,” terangnya.

Turut hadir Deputi Kepala KPw BI Pematangsiantar Poltak Sitanggang, Kepala Cabang Bank Sumut Pematangsiantar Effendi Karokaro, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH. *Son/Kop.

Editor   : N . Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *