Connect with us

HUKRIM

Polres Metro Jakbar Akhirnya Menetapkan Artis VA Sebagai Tersangka

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu, artis VA telah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit 2 Sat-Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan Narkoba jenis Pil Xanax

“Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali terhadap sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (09/04/2020).

Dimana pemanggilan terhadap artis VA ini juga dilakukan konfrontir terhadap keterangan dari beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Artis VA juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di Labkesda, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Sementara artis VA saat ini menjalani proses penahanan Kota menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan di tengah pandemi Covid-19 tapi proses hukum tetap berjalan.

Sementara Kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan dimana status dari suami artis VA, yakni BB hasil test urinenya positif menggunakan psikotropika. Namun status dari BB adalah saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun. Sementara BB hanya menggunakan barang psikotropika dari VA istri nya.

” BB suami dari artis VA kami sarankan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1,” ujar AKP Maulana Mukarom. Hms/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *