Connect with us

REGIONAL

Bapenda Gandeng Kejari Kota Bengkulu, Optimalisasi Pendapatan Daerah

Published

on

KopiOnline BENGKULU,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengajukan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) kepada jaksa pengacara negara (JPPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

Pendampingan hukum (legal assistance), yang sudah dilakukan sejak tahun 2018,  itu dilaksanakan guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari dari badan usaha atau wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya.

Kasi Datun Kejari Kota Bengkulu, Herbeth P Hutapea SH MH (depan, paling kanan) dan para jaksa pengacara negara sedang menggelar MoU dengan Bapenda Kota Bengkulu melalui sarana vicon

Menariknya, perpanjangan nota kesepahaman itu dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital video conference atau teleconference melalui aplikasi Zoom di tiga tempat berbeda dalam waktu bersamaan.

Tiga tempat berbeda itu adalah tim jaksa pengacara negara (JPN) yang dipimpin Herbeth P Hutapea SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bengkulu, berada di kantornya, sedangkan Bapenda Kota Bengkulu dan salah satu badan usaha atau wajib pajak juga berada di kantornya masing-masing.

Ketiganya dapat terhubung dengan memanfaatkan teknologi digital modern video conference atau teleconference melalui aplikasi Zoom.

Salah satu dari nota kesepahaman itu adalah JPN Kejari Kota Bengkulu meminta badan usaha atau wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya serta pemasangan alat tapping box (setiap transaksi jual beli) tercatat secara online dan dimonitor oleh Bapenda Kota Bengkulu.

“Pelaksanaan nota kesepahaman menggunakan sarana video conference atau teleconference melalui aplikasi Zoom juga untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, kemarin.

Sehari sebelumnya, Rabu (08/04/2020), Kejari Kota Bengkulu juga menggelar program Jaksa Menyapa di stasiun TVRI Bengkulu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi video conference (Vicon) melalui aplikasi Zoom di dua tempat berbeda, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, sebagai nara sumber berada di ruang kerjanya di kantor Kejari Kota Bengkulu sedangkan pemandu acara (host) berada di studio TVRI Bengkulu.

“Dengan demikian program Jaksa Menyapa tetap berjalan sekaligus melaksanakan anjuran Pemerintah untuk social distancing (jaga jarak) dan langkah lainnya sebagai antisipasi pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19,” ujar Emilwan Ridwan.

Kejari Kota Bengkulu juga memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi (TI) melalui sarana video conference untuk proses Tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Pemanfaatan sarana video conference atau Vicon ini guna meniadakan kontak langsung antara tersangka dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam proses administrasi Tahap II, JPU di kantor Kejari Bengkulu dengan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) terhubung melalui sarana Vicon, yang sebelumnya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Emilwan Ridwan menyebutkan upaya yang dilakukan pihaknya itu sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan Kota Bengkulu. “Serta petunjuk dari pimpinan yaitu untuk menghindari tatap muka langsung dan kerumunan massa,” katanya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *