Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Ungkap Pelaku Pembunuhan Remaja Usia 14 Tahun

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Polres Karawang mengungkap pelaku pembunuhan remaja berinisial S (14)  di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Dimana sebelumnya korban meninggal gantung diri dibawah jembatan tol sekitaran KIIC.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Mako Polres Karawang mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan ternyata kakak ipar berinisial T. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukuli wajah dan membenturkan kepala korban ke tembok di bawah jembatan tol sekitaran KIIC.

“Setelah korban tak bernyawa, pelaku yang merupakan kakak iparnya itu, kemudian mencari tali dan batang pohon untuk merekayasa seolah korban tewas karena gantung diri,” terangnya, Senin (23/05/2022).

Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan bunuh diri oleh tersangka ke Polsek Telukjambe Timur. Namun, lanjut Kapolres, pihaknya bersama Komnas PA melihat ada kejanggalan dari kondisi korban yang dilaporkan bunuh diri itu. Selain itu kami melihat jarak antara posisi korban dengan rongga tempat menyelipkan batang kayu yang dikatakan tersangka sebagai tempat gantung diri, hanya sekitar satu meter. Dari beberapa indikasi kejanggalan itu, kami kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ucapnya.

Hingga kemudian terungkap, kalau kasus tersebut bukan bunuh diri melainkan berawal dari penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, autopsi dan olah TKP, terungkap bahwa kasus itu bukan bunuh diri,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, pembunuhan remaja berusia 14 tahun berinisial S, berawal dari kekesalan tersangka kepada korban S. Saat itu, Senin (09/05/2022), korban S meninggalkan rumah. Kemudian, istri tersangka yang merupakan kakak kandung S meminta tersangka untuk mencari S.

Kemudian tersangka menemukan S di bawah jembatan tol sekitaran KIIC atau Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Di sana sempat terjadi cekcok hingga tersangka naik pitam, kemudian memukuli wajah korban berulang kali dan membenturkan kepala korban ke tembok jembatan beberapa kali hingga korban tak sadarkan diri.

“Saat korban tak sadarkan diri, pelaku kebingungan hingga kemudian terlintas siasat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Tersangka lalu mencari tali dan ranting, juga batang pohon agar korban terlihat gantung diri dan pelaku sempat kabur. Namun polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *