Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Bekuk 38 Pengedar Narkoba : Pelaku Rata-rata Pemain Baru

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Polres Karawang berhasil mengungkap  38 pengedar Narkoba, pelaku dibekuk di berbagai wilayah hukum Karawang dengan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).

Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan 20 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT, sejak Januari hingga pertengahan Maret.

“Kata Kapolres, kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres Narkoba, Senin (21/03/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

“Tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 111 ayat (1) jo 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar OKT disangkakan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.

“Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Rata-rata semua tersangka  profesinya  pekerja swasta.***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *