Connect with us

HUKRIM

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Berencana di Pos SAR BPBD Anyer

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Pembunuhan di Pos SAR BPBD Anyer Cinangka Kota Cilegon Banten, yang sejak awal masih berselimut misteri, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Cilegon dan Resmob Polda Banten. Hanya butuh waktu dua hari, pembunuhan berencana ini terkuak dengan modus dendam karena sakit hati.  

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S,IK, SH mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dipimpin AKP Arief Nazarudin, SH, S.ik bersama Resmob Polda Banten berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang terjadi di Pos SAR BPBD Anyer Cinangka Cilegon. Pelakunya, SA (33) ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan daerah Pamjulang Kota Tangerang Selatan.

Modus operandi, kata Sigit, pelaku menikam korban JA (27) dengan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa dari rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di TKP, kemudian pelaku JA langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada). Korban terbangun dengan memegang luka dan saksi yang berada di TKP juga terbangun melihat kejadian tersebut.

Tersangka juga menodongkan pisau ke arah korban dan saksi sebelum melarikan diri dari TKP (tempat kejadian perkara). Saksi selanjutnya melarikan korban ke klinik Karang Bolong-Cinangka dan sampai di Klinik korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation (SCI) dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan Otopsi terhadap korban. Kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat ahirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2×24 jam yaitu pada hari Selasa (12/10/2021) pukul 02.00 WIB di rumah kontrakan daerah Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Cilegon menambahkan bahwa dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan diproses di Polsek Ciwandan dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021.

“Atas perbuatannya pelaku JA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutup,” Sigit Haryono. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *