Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum : Jaksa Agung Burhanuddin Jangan Terpengaruh!

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kinerja Jaksa Agung RI, Profesor Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, dengan mengambil kebijakan strategis dan progresif dalam penegakan hukum di Indonesia layak diacungi jempol.

“Berbagai langkah dan kebijakan strategis serta progresif dari Jaksa Agung Burhanuddin layal diapresiasi dan diacungi jempol,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Profesor Dr Suparji Ahmad SH MH, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Supardji Ahmad mengungkapkan, langkah dan kebijakan strategis itu, antara lain, penerapan kebijakan asas Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan antara korban dan pelapor, yang diberlakukan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Penerapan asas Restoratif Justice (RJ) merupakan langkah maju (fenomenal-red) dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani yang diterima masyarakat luas,” kata Suparji.

Menurut Dia, penyelesaian suatu perkara tidak harus berujung pada jeruji penjara. Tergantung pada kualitas dan kwantitas masalahnya. Inilah salah satu tujuan penegakan hukum berkeadilan dan berhati nurani yang dimaksud oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

“Saya melihat dan menilainya seperti itu. Penerapan kebijakan asas Restoratif Justice (RJ) ini sebuah terobosan dalam penegakan hukum,” ucap Suparji.

Di samping itu, tambah Suparji, kinerja Jaksa Agung Burhanuddin yang layak diapresiasi adalah dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri dan sejumlah kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Tidak sedikit loh uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus korupsi itu yang kemudian dikembalikan kepada negara, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Ini sebuah capaian luar biasa,” tandas Suparji.

Tak cuma itu, kata Suparji, pembenahan internal pun dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin dengan tegas, transparan dan profesional. “Sudah banyak jaksa-jaksa yang ditindak karena kinerjanya buruk,” tandasnya.

Oleh karena itu, Suparji menyayangkan jika seorang Jaksa Agung Burhanuddin yang kinerjanya sudah baik, berprestasi dan layak diapresiasi, diterpa isu miring dan negatif hanya untuk menyudutkannya.

“Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin jangan terpengaruh,” tegas Suparji Ahmad.

Menyesatkan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah isu yang menyebutkan Jaksa Agung Burhanuddin menerima “upeti” dari jaksa nakal di Kejati Papua.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” ujar Leo.

Dia mengatakan, Tim Pengawasan Kejagung juga sudah memanggil sejumlah pihak termasuk saksi pelapor terkait dengan adanya laporan masyarakat soal dugaan oknum jaksa nakal di Papua untuk dilakukan klarifikasi.

“Terhadap beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka untuk klarifikasi. Namun saksi pelapor tidak hadir memenuhi panggilan Tim Pengawasan Kejagung,” katanya.

Leo mengatakan, Tim Pengawasan Kejagung akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi pelapor.

Kepada media yang telah mengangkat isu tersebut, tambah Leo. seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kapuspenkum Kejagung sebelum menaikkan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu ‘Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’.

“Dengan ini Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan,” pungkasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *