Connect with us

HUKRIM

PN Kota Depok : Terdakwa Penusuk Anggota TNI Dituntut 14 Tahun Penjara

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Sidang kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI Meninggal dan Warga sipil terluka dengan terdakwa Ivan Victor kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/12). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musyafir, Yuane Margareta Marieta dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera dan Adhi Prasetya, serta Penasihat Hukum Terdakwa.

Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Kota Depok. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

“Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di PN Kota Depok, Senin, (27/12/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara. “JPU pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi, mulai dari istri korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi,” terang Alfa Dera.

Selanjutnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H, keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan Jaksa pada persidangan sebelumnya karena Keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan.

“Berdasarkan alat bukti surat visum otopsi jenazah korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada Sisi kiri yang mengenai jantung sedangkan Adam hasil Visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar dua cm. Jadi korban Yorhan lopo meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korban,” jelas Rio.

Selanjutnya Rio menerangkan, Jaksa juga dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ivan telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap Adam sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP. “Ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan kami tuntut hampir maksimal yakni 14 Tahun Penjara,” tegasnya. *D-tren/Non/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *