Connect with us

HUKRIM

Ayah Bantai Anak Kandung & Aniaya Istri : Dituntut Hukuman Mati di PN Depok

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Seorang pria, Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11) dan aniaya istri dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, pada Rabu (14/06/2023).

“Menuntut maksimal (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati,” ucap JPU Alfa Dera.

Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan.

Setelah berdiskusi kurang dari lima menit, Rizky pun memutuskan membuat nota pembelaan dalam bentuk tertulis. “Pengajuannya (pledoi) tertulis,” ucap kuasa hukum Rizky.

Ketua majelis hakim kemudian meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023. “Dilanjut 26 Juni (2023), harus siap nanti pembelaannya (Rizky),” kata ketua majelis hakim.

Seoerti diketahui, terdakwa Rizky selain membunuh KPC yang merupakan anak kandungnya sendiri, juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *