Connect with us

HUKRIM

Dua Maling Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Semarang

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil curian berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang.        

Ketiganya adalah Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo, Kota Semarang dan Abdul Kholik warga Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang yang keduanya merupakan pelaku pencurian serta seorang sebagai penadah adalah Muhammad Baihaqi alias Hakek (50) warga Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

 

Kapoles Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiganya itu atas laporan korbannya yaitu Benny Kurniawan (24) warga Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang melaporkan telah kehilangan motornya jenis Honda Supra X nopol H 5844 JV yang sedang diparkir di samping toko pakaian ‘El Shadai’ Ambarawa. Merasa aman, korban lalu melanjutkan kerjanya sebagai pekerja bangunan. Saat istirahat justru korban dibuat tercengang karena motornya tidak ada di tempat parkir.

 

“Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Senin (25/01/2021) pagi sekitar pukul 08.00 wib. Usai mengetahui motornya hilang, korban meminta tolong pada pemilik toko untuk melihat CCTV-nya. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat ada dua orang naik Honda Vario nopol H 3563 UA yang nekat mengambil motor korban. Selanjutnya korban melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polsek Ambarawa dan Polres Semarang,” jelas AKBP Ari Wibowo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Ruri P, Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

 

Hasil penyelidikan petugas Reskrim, akhirnya identitas pelaku diketahui yaitu Eko Fitrianto dan Abdul Kholik. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas. Bahkan, keduanya juga mengaku jika motor hasil curiannya itu dijual kepada Muh Baihaqi alias Hakek seharga Rp 2 juta di rumah Hakek di Kudus. Menerima uang penjualan motor curian, kedua pelaku langsung pulang.

 

“Untuk menghilangan jejaknya, penadah Hakek langsung mencopoti beberapa bagian pada motor tersebut dan dijualnya kepada tukang rongsok yang sering mencari rongsokan dengan keliling kampung. Salah satu pelaku, Eko Fitrianto selama ini sudah dikenal sebagai residivis spesialis curanmor dan dalam mencari sasaran pencurian dilakukannya secara acak saat motor ditinggal pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedang untuk Hakek sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas AKBP Ari Wibowo.  ***

 

{Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *