Connect with us

HUKRIM

Pengacara Asal Salatiga “Somasi” Warga Jetak Bandungan, Diduga Tipu Rp 175 Juta

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Buntut telah bebasnya Slamet Iba Wancaya alias Ibo dari penjara karena kasus penganiayaan terhadap Pristiyono (Manager Karaoke Excellent – saat itu) pada bulan Agustus 2020 lalu, kini memasuki  ‘babak baru’ dan justru akan semakin menghangat.

Hal ini menyusul munculnya Somasi atau teguran kepada SUK warga Dusun Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang diduga telah memintai uang kepada istri Ibo dan kakak kandung Ibo.

Surat Teguran atau Somasi yang dibuat oleh LCKI (Lembaga Cegak Kejahatan Indonesia) Kota Salatiga itu dikirimkan kepada SUK warga Dusun Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Somasi dengan Nomor : 055/1.LCKI/SLTG//26/V/2021, tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani Y Joko Tirtono SH.

Dalam somasi ini, Y Joko Tirtono SH sebagai kuasa hukum dengan kuasa khusus atas nama SUN warga Bandungan Tempel RT 06 RW 07, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan SIT warga Banaran RT 03 RW 09, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Bahkan, Somasi/Teguran ini tembusannya juga dikirimkan kepada Polda Jateng, Polrres Semarang, Dewan Pembina LCKI, Kejaksaan Ambarawa, Pers dan klien.

Y Joko Tirtono SH mengatakan, bahwa pada pertengahan bulan September 2020 lalu ada transaksi penyerahan uang tunai atau cash terhadap SUK. Uang tersebut dari SUN dan SIT, alasannya uang untuk mengurus perkara Slamet Iba Wancaya alias Ibo di Polres Semarang.

“Intinya uang sebesar Rp 175 juta itu, oleh SUK akan digunakan membantu penyelesaian perkara dan tidak sampai pada tahap persidangan. Dengan kata lain, dapat selesai di kepolisian serta ada perdamaian. Sehingga, kasus itu dapat diselesaikan dengan cepat.

Bukan itu saja, atas iming-iming dan bujuk rayu SUK dengan membawa seorang pengacara untuk mendampingi Ibo. Namun, ternyata meski telah mengeluarkan uang hingga Rp 175 juta, Slamet Iba Wancaya alias Ibo tetap saja menjalani vonis 3 bulan penjara secara penuh,” jelas Joko Tirtono SH kepada koranpagionline.com, Senin (31/05/2021).

Ditambahkan Joko Tirtono, bahwa setelah Ibo bebas menjalani hukuman penjara dan kembali kepada keluarganya dikagetkan dengan pengakuan istrinya. Pengakuan itu, jika saat Ibo berada dalam penjara, istrinya (SIT) telah dimintai uang sebesar Rp 175 juta oleh SUK.

Uang tersebut dikatakan SUK untuk membebaskan Ibo dari jeratan hukum. Ternyata, itu semua hanya akal-akalan belaka. Bahkan, PRS sebagai korban penganiayaan Ibo telah menerima tali asih untuk pengobatan sebesar Rp 5 juta dan uang itu juga sebagai bentuk perdamaian.

“Uang sebesar Rp 175 juta itu, rinciannya diberikan kepada SUK sebesar Rp 75 juta di rumah SIT. Lalu, Rp 50 juta diserahkan oleh SUN di rumah SUT alias JAL serta uang Rp 50 juta diserahkan kembali kepada SUK dan SIT di Resto Paradise Bandungan. Oleh SUK uang sebesar itu untuk penyidik dan JPU serta masih ada uang sisa dan akan segera dikembalikan kepada SIT. Tetapi hingga kini tidak ada kabar beritanya alias bohong. Dari penjelasan tersebut, pihaknya meminta pertanggungjawaban SUK, karena uang Rp 175 juta itu peruntukannya sangat tidak jelas,” jelas Jack, demikian panggilan akrab Joko Tirtono SH.

Sementara itu, SUK yang disomasi menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Terkait dengan somasi itu, pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan sehingga masyarakat akan mengerti kebenaran yang sebenar-benarnya.

“Yang jelas, saya disini boleh dikatakan “Wong Nulung Kepenthung”. Saya akan mengikuti sesuai dengan hukum yang ada saja dan siap kooperatif jika memang kasus ini sampai pada proses hukum. Itu saja,” ujar SUK kepada koranpagionline.com, Senin (31/05/2021).

SIT, istri Slamet Iba Wancaya alias Ibo dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya sudah tidak mau ikut campur tangan. Pasalnya, itu sudah masa lalu dan tidak mau terlibat dalam masalah itu serta tidak mau trauma kedua kalinya. SIT juga mengaku jika benar telah mengeluarkan uang tersebut namun melalui orang lain.

“Saya memang mengeluarkan uang tersebut melalui orang lain. Untuk namanya tidak usah saya sebutkan. Karena saya sudah tidak mau terlibat didalamnya. Saya sudah trauma. Tolong yha mas, itu saja penjelasan saya,” terang SIT kepada  koranpagionline.com di Paradise Karaoke Bandungan, Senin (31/05/2021).

Sedangkan, Slamet Iba Wancaya alias Ibo menyatakan, bahwa benar kata istrinya (SIT) jika menjadi trauma dan hingga kini penuh kekhawatiran. Selama dirinya di penjara hingga bebas, SIT itu banyak menerima tekanan dari orang lain serta tekanan batin yang berlebihan. Bahkan, dari penjelasan istrinya (SIT) kepada dirinya, bahwa uang Rp 175 juta dengan iming-iming digunakan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Ternyata, itu semu hanya tipu-tipu dan dirinya tetap saja masuk menjalani hukuman penjara 3 bulan lmanya.

“Istri saya dimintai uang dan ditekan harus menyerakan uang tersebut saat saya di dalam penjara. Itu sama sekali bukan keputusan saya untuk mengeluarkan uang yang akan digunakan untuk pembebasan saya. Intinya, istri saya dan keluarga tertipu oleh SUK dan sampai sekarang sangat kecewa dengan SUK. Harapannya waktu itu, ada etikad baik dari SUK setelah saya bebas dari penjara. Namun, ditunggu sampai sekarang ini, sama sekali tidak ada niat baik dari SUK,” tandas Ibo didampingi SUN, kakak kandungnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *