KopiPagi JAKARTA : Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengajukan praperadilan terkait penahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Anita merasa keberatan karena harus ditahan di Rutan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (08/08/2020) dinihari. Ia ditahan usai dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Juru bicara Tim Advokat pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, gugatan praperadilan dilakukan lantaran penahanan kliennya oleh Bareskrim dianggap berlebihan. Padahal, Anita cukup kooperatif dalam pemeriksaan, dan tidak akan melarikan diri.
“Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” kata Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (08/08/2020).
Tito menjelaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara dari Djoko Tjandra tersebut. Ia mengungkapkan selama pemeriksaan kliennya itu kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Juga tidak ada usaha untuk menghilangkan barang bukti.
“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” pungkasnya.
Anita Dewi Kolopaking menunjuk sejumlah pengacara untuk membelanya seperti pengacara senior Dr Tommy Sihotang SH LLM, Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM, Nico Hananto Putra, SH., SE, Supri Hartono, SH., CLA, Hasan Basri, S.H., M.H, Antonius Eko Nugroho, S.H.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita ditahan untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Selain itu, Anita juga dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut penyidik dapat menahan seorang tersangka bila barang bukti terpenuhi.
“Agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Awi.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun, Bareskrim, Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra. Akibatnya, Anita dijerat dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Sedangkan dari kasus Anita penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan RS Polri. Otn/kop.