Connect with us

HUKRIM

Tindak Pidana Pemilu : Perlu Pendidikan Bersama Polri, Kejaksaan & Bawaslu

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin mengusulkan perlunya Pendidikan Bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI (Polri). Usulan tersebut dilontarkan Jaksa Agung saat menerima kunjungan Komisioner Bawaslu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jum’at (10/06//2022).

“Karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Terkait hal itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Kunjungan Komisioner Bawaslu RI ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Jaksa Agung Burhanuddin (kiri atas) dan jajaran nya saat bertemu dengan ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan atas) Bersama jajarannya.

Hadir juga dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sementara itu dari Bawaslu yang hadir adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

“Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/ kabupaten/ kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Jaksa Agung.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” kata Rahmat Bagja

Terkait MoU, Jaksa Agung mengatakan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *