Connect with us

MEGAPOLITAN

Ombudsman Temukan Bukti Kepsek SMAN & SMKN di Depok Diintimidasi

Published

on

KopiPagi DEPOK : Diduga siswa titipannya tak diakomodir, oknum wartawan tekan, intimidasi dan ancam kepala sekolah (Kepsek) SMAN dan SMKN di Kota Depok, bukanlah ‘isapan jempol” belaka.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan bukti-bukti tekanan, intimidasi dan ancaman ke para Kepala Sekolah terkait titip menitip siswa yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat dan pewarta dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKAN tahun ajaran 2020/2021.

“Kami tak menemukan bukti maladministrasi yang dilakukan para Kepsek, tapi yang kami temukan bukti-bukti tekanan ke para kepsek terkait titip menitip siswa yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat, instansi pemerintah dan pewarta,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam siaran pers yang diterima koranpagionline.com, Sabtu (08/08/2020).

Teguh mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil 17 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se-Kota Depok dan Pejabat Cabang Disdik Pemprov Jabar Wilayah II bertempat di SMAN 4 Kota Depok pada Jumat (07/08/2020).

“Untuk laporan masyarakat tersebut kami sudah membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menyatakan tidak ada maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada tahapan online tersebut, tetapi permasalahan justru muncul ketika tahapan offline, dimana disinyalir banyaknya titipan yang masuk pada tahapan ini,” ungkapnya.

Menurut Teguh, pihaknya sudah menerima tidak kurang dari 20 laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK di Kota Depok, dan rata-rata semuanya mengadukan mengenai tidak diterimanya siswa pada tahapan PPDB (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua).

“Didapatkan keterangan dan bukti kalau pihak sekolah melakukan optimalisasi dengan menambah jumlah rombongan belajar (Rombel) dari 36 siswa ke 40 siswa karena tidak kuat menghadapi tekanan, intimidasi dan ancaman, kemudian diantisipasi oleh para Kepsek dengan membuat kesepakatan antar Kepsek dengan menambah kursi calon peserta didik sebanyak empat orang per kelas sehingga mencapai angka optimum 40 siswa dalam satu Rombel,” tuturnya.

Dia mengutarakan, terkait siswa titipan, jika Kepsek dan jajaran sekolahnya nakal, maka potensi gratifikasi dan jual-beli kursi sangat tinggi, dan jika Kepsek jujur dan takut terhadap tekanan, dia akan cenderung meloloskan siswa yang tekanan dari luarnya paling tinggi, baik karena jabatan, ketakutan atas tindak kekerasan dan ancaman fisik, atau ancaman dipublikasikan buruk oleh pewarta.

Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga mendukung upaya dugaan pengungkapan jual beli kursi dalam PPDB offline yang dilakukan oleh Polrestro Depok.

“Kami akan memantau prosesnya, untuk memastikan proses pemeriksaanya bisa segera menghasilkan kepastian, apakah terjadi jual-beli kursi yang dilakukan oleh Kepsek, atau transaksi itu terjadi antara orang tua siswa dengan para pihak yang menjanjikan kepada orang tua siswa. Jika terbukti ada gratifikasi, maka penerima dan pemberi gratifikasi wajib diproses hukum. Jika ada orang tua yang dirugikan oleh oknum masyarakat agar melaporkan ke polisi,” tegas Teguh.

Lanjut Teguh, Ombudsman Jakarta Raya akan segera memberikan saran perbaikan dan memberikan saran dan tindakan korektif kepada Disdik Pemprov Jabar dan Gubernur Jabar untuk menyikapi permasalahan yang terjadi sehingga tahun depan permasalahan PPDB bisa berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang sudah berlaku.

“Selain itu, kami ingin Disdik Jabar juga melakukan pengawasan yang lebih baik di setiap PPDB dan seharusnya memberi bantuan pendampingan kepada para Kepsek yang mendapat tekanan, ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak untuk titip menitip siswa sehingga mencegah upaha dugaan jual beli kursi oleh oknum-oknum masyarakat,” paparnya.

Ombudsman Jakarta Raya dengan tegas menyatakan proses PPDB baik secara online maupun offline di Kota Depok telah usai dan tidak diperbolehkan menerima siswa lagi. “Para Kepsek beserta jajaran diminta untuk lebih fokus pada proses belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021,” pungkas Teguh. Dpt/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *