Connect with us

HIBURAN

Pemkab Semarang Siap Tutup Kembali Tempat Wisata dan Tempat Hiburan Malam

Published

on

KopiPagi UNGARAN, – Wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang kini termasuk zona dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 dibandingkan dengan kecamatan yang lain, akhirnya Pemkab Semarang menutup kembali beroperasinya tempat wisata dan hiburan malam di kawasan Bandungan.

Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG menyatakan, bahwa setelah dibukanya kembali tempat hiburan malam di Bandungan, muncul penambahan sebanyak sembilan warga yang terpapar Covid-19. Sedangkan, untuk tempat karaoke di Bandungan kembali ditutup dan akan dilakukan evaluasi. Evaluasi itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat karaoke.

“Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat karaoke diantaranya penggunaan mikrofon harus diberikan penutup, maupun para pengunjung harus memakai masker saat bernyanyi. Jika hal ini tidak dilakukan maka tempat karaoke itu harus ditutup. Selain tempat karaoke yang ditutup, di tempat wisata pun tetap wajib taati protokol kesehatan serta demikian juga di pasar-pasar,” jelas H Mundjirin.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan baik, maka akan dilakukan ujicoba pembukaan dengan dilakukan pembatasan. Yaitu, jumlah pengunjung akan dibatasi dengan 50 persen dari target harian pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

Data yang dihimpun dari corona.semarangkab.go.id, di Bandungan muncul sebanyak 33 kasus positif Covid-19 dengan rincian dirawat tiga orang, isolasi 25 orang, sembuh dua orang, dan meninggaldunia empat orang.

Sementara itu, Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Ardhian Syah menyatakan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat karaoke di kawasan wisata Bandungan.

“Apabila tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tentunya dilanjutkan dengan ujicoba tahap berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah H Bambang Kusriyanto menyatakan, pihaknya meminta Pemkab Semarang untuk dapat meninjau kembali pembukaan tempat-tempat wisata. Hal ini dapat dilihat dari Surat dari Gubernur Jateng, yang intinya terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Semarang Raya. Ini harus ditaati.

“Sesuai dengan Surat dari Gubernur Jateng yang intinya ada pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Semarang Raya, dan Kabupaten Semarang terasuk didalamnya. Intinya, harus ditaati karena diakui bahwa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Semarang masih cukup tinggi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akbrab), Pristiyono Hartanto menyatakan, bahwa pihaknya berharap masyarakat jangan takut untuk berkunjung ke Bandungan. Pasalnya, selama dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat maka hal itu akan aman. Selain itu, di Bandungan ini sejumlah tempat usaha terutama karaoke sangat ketat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Hal ini terlihat dengan adanya puluhan warga Bandungan yang positif Covid-19, ternyata tidak ada mereka itu dari pemandu karaoke (PK) atau karyawan karaoke. Dan yang positif tersebut adalah dari ‘Kluster Pasar’. Untuk itu, Pemkab Semarang harus jeli terhadap penambahan orang positif Covid-19 di Bandungan. Bahkan, jangan langsung dilakukan penutupan tempat bisnis khususnya tempat karaoke,” kata Pristiyono kepada koranpagionline.com, Rabu (15/07/2020). (Heru Santoso)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *