Connect with us

REGIONAL

Pemilu 2024 : Kab Semarang Rawan Tinggi Dimensi Penyelenggaraan Pemilu

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Kabupaten Semarang dikategorikan daerah rawan tinggi dalam dimensi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ini terekam dari hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan Bawaslu pada 16 Desember 2024 di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kab Semarang Syahrul Munir yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa secara umum Kab Semarang masuk kategori dengan kerawanan sedang. Dari 515 kabupaten/kota se Indonesia, Kab Semarang peringkat 114 kategori rawan sedang dengan skor 42.8 persen. Kab Semarang juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu.

“Di Indonesia, ada 84 daerah yang dikategorikan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu dan Kab Semarang di peringkat 64 dengan skor 75.05 persen. Penyebabnya diantaranya sejumlah indikator terpenuhi pada tiga sub dimensi, yakni sub dimensi hak memilih, sub dimensi pelaksanaan kampanye, dan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara. Indikator-indikator tersebut merupakan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu,” jelas Munir, dalam siaran pers yang diterima koranpagionline.com, Senin (19/12/2022).

Sub dimensi hak memilih, indikator yang menunjukkan rawan tinggi adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan ada pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DPT. Adanya penduduk potensial memilih tidak memilik E-KTP dan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih. Sub dimensi kampanye, pernah terjadi penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Ini akan mempengaruhi akumulasi pada dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi rawan tinggi.

Selain itu, kategori rawan tinggi pada dimensi penyelenggara pemilu juga disumbang dari indikator sub dimensi lainnya. Yakni pada sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara, antara lain adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari Pengawas saat Pemungutan Suara.

Munir menambahkan, pada sub dimensi adjudikasi dan keberatan, serta sub dimensi pengawasan Pemilu, pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 di Kab Semarang indikatornya tidak pernah terjadi. Selain itu, ada tiga dimensi lainnya yang di ukur oleh Bawaslu RI. Yaitu konteks sosial politik, konteks kontestasi dan konteks partisipasi. Pada ketiga dimensi tersebut, posisi Kab Semarang kategori rawan sedang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, bahwa IKP 2022 merupakan upaya Bawaslu memitigasi hal-hal yang berpotensi mengganggu proses Pemilu yang demokratis. IKP ini menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan. Juga merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Dengan keluarnya IKP ini, pihaknya akan terus menjaga dan menguatkan aspek profesionalitas untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses Pemilu yang lebih kredibel dan akuntabel. Kepada stakeholder Pemilu agar bersama-sama bergerak melakukan pencegahan untuk menekan pelanggaran pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 mendatang. IKP ini merupakan early warning system sebagai persiapan awal pada pelaksanaan Pemilu 2024,” pungasnya. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *