Connect with us

REGIONAL

Pemkab Semarang Gelar Ops Penegakan Prokes : Pelanggar Jalani Sanksi

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Apel gelar pasukan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar bersama tim gabungan dari Pemkab Semarang/Satpol PP, Polres Semarang dan TNI di halaman Rumah Dinas Bupati Semarang Jalan Ahmad Yani, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (11/01/2021).

Salah satu warga yang terjaring operasi tidak pakai masker dan menjalani sanksi push-up. (Foto Heru Santoso)

Sebelum apel dilaksanakan, lebih dulu digelar razia penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Alun Alun Lama Ungaran, Kabupaten Semarang yang dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dan Kepala Satpol PP Tajudin Noor.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusah, Pemprov Jateng maupun Pemkab Semarang, dalam hal ini Bupati Semarang.

Dalam sosialisasi sekaligus operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini melibatkan tim gabungan dari Polri/TNI, serta Satpol PP. Untuk operasi ini, difokuskan pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak atau tidak berkerumun.

“Tim gabungan ini akan melakukan operasi protokol kesehatan pada lokasi-lokasi yang berpotensi muncul kerumunan massa. Jika melihat kerumunan massa maka tim dapat langsung membubarkannya. Bahkan, hal ini telah disosialisasikan berkali-kali dan operasi ini juga dilindungi oleh undang-undang (UU). Sosialisasi ini dilakukan melalui kepala desa (kades)/lurah serta camat di kabupaten Semarang hingga melalui media sosial. Dan, selama masa PPKM, operasi penegakan protokol kesehatan tetap akan dilakukan oleh tim gabungan,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Ka Satpol PP Tajudin Noor dan Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Sugiyarta, disela pelaksanaan operasi penegakan protokol kesehatan di komplek Alun-Alum Lama Ungaran, Senin (11/01/2021).

Ditambahkan, bahwa operasi penegakan protokol kesehatan ini digelar, pada intinya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak menutup kemungkina, tim gabungan akan menyasar sejumlah tempat yang berpotensi kerumunan massa seperti mall dan pasar tradisional. Selain itu, jika masih ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka akan langsung dilekukan penindakan.

Operasi penegakan protkes di depan rumah dinas Bupati Semarang. (Foto Heru Santoso)

“PPKM ini berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021 dan jika ada pelanggaran maka sudah disiapkan sanksinya sesuai dengan aturan atau UU yang ada, diantara UU Karantina Kesehatan, Peraturan Daerah (Perda) atau aturan lainnya. Bahkan, sanksi denda dan sanksi sosial juga ada. Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada tempat-tempat wisata, kegiatan sosial budaya, hajatan dan ini sudah diterbitkan surat edaran (SE) Bupati Semarang dan telah pula sampai RT/RW. Harapannya, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan target kami jangan sampai muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Dalam operasi penegakan protokol kesehatan tahap pertama ini, sejumlah warga terjaring tidak memakai masker. Mereka kemudian diberikan pembinaan, pengarahan serta mendapatkan sanksi diantaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, push-up dan membuat surat pernyataan. Tim yang terlibat antara lain para pejabat utama Polres Semarang, Satpol PP, serta TNI. Tahap pertama sasara operasi di komplek Alun Alun Lama dan depan Rumah Dinas Bupati Semarang. Usai menggelar operasi dilanjutkan dengan apel bersama. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *