Connect with us

HUKRIM

Kasus KDRT Ibu pada Anak, Humas Polda Jateng : Upaya Mediasi Ditolak Korban

Published

on

KopiPagi | DEMAK : Polres Demak melaksanakan gelar perkara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya. Gelar perkara tersebut berlangsung di Loby Polres Demak pada Senin (11/01/2021).

Dalam gelar perkara ini juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK MSi, Kabagops Kompol Sonhaji SH, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama SIK MH, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi SH SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet SH MH.

Dalam kasus tersebut, berawal pada Jum’at (21/8/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban ditemani ayahnya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di Desa Banjarsari RT 04 RW 04, Kecanatan Sayung, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Korban selama ini tidak tinggal bersama ibunya (S/- tersangka) karena orangtuanya telah cerai lama. Ayah korban saat itu meminta tolong untuk didampingi Kades Banjarsari Haryono mengambil pakaian korban yang masih tertinggal di rumah.

Haryono akhirnya meminta Ketua RT setempat untuk mendampingi korban dan ayah korban. Setelah itu korban, ayah korban dan Ketua RT berangkat bersama menuju rumah tersangka (S). Sesaampainya di rumah tersangka, korban masuk rumah bersama ayah korban dan Ketua RT serta Haryono. Tersangka melihat mereka datang langsung marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini).

Korban yang tujuannya mengambil baju, tetap cuek melihat tersangka (S) ibu kandungnya marah-marah. Tersangka lalu mendekati korban sambil marah dan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar). Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban.

“Korban pun akhirnya keluar rumah dan ibu korban langsung mengejarnya serta menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur ke belakang beberapa langkah. Kemudian, tersangka mencakarnya tepat mengenai pelipis kiri korban dan berdarah. Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban hingga terluka. Akhirnya, pertengkaran itu dilerai oleh ayah korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Lalu, korban keluar rumah dan tersangka tetap saja membentak hingga korban langsung pergi meninggalkan rumah dengan naik mobil,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK Msi kepada wartawan di Demak, Senin (11/01/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menyatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, bahkan telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi. Dengan alasan ibu kandungnya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Akhirnya, kita laksanakan penyidikan dan kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21). Dan, kita laksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak pada Selasa minggu depan. Terkait dengan penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif. Dimana alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *