Connect with us

REGIONAL

PDI Perjuangan Resmi Pecat Bupati Semarang & Anaknya yang Anggota DPRD

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Bupati Semarang H Mundjirin dan anak lelakinya yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang dari PDI Perjuangan, akhirnya benar-benar dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan. Kesalahan keduanya karena tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang – Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong menyatakan, bahwa pemecatan kedua orang yang juga merupakan bapak dan anak itu berdasarkan keputusan DPP PDI Perjuangan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No 54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin, tertanggal 28 September 2020 dan ditandangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen.

“Pemecatan kedua orang tersebut dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020. Harusnya, kita menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Karena kedua orang tersebut tidak tunduk pada perintah partai maka harus menerima hukuman yaitu pemecatan,” jelas politisi ‘gaek’ asal Ambarawa, Kab Semarang dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor DPC PDI Perjuangan, Kamis (01/10/2020).

Ditambahkan, pada intinya kedua orang itu tidak mendukung rekomendasi dari partai terkait dengan Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Hal ini dinilainya sebagai bentuk pembangkangan yang berat maupun pelanggaran terhadap disiplin partai. Diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ini, PDIP bersama PKB, Partai Demokrat dan Partai Hanura mengusung H Ngesti Nugraha SH MH – H Basari ST MSi. Sedangkan, istri Mundjirin yang juga ibu kandung Biena, Hj Bintang Narsasi SPd berpasangan dengan Drs H Gunawan Wibisono MM, yang diusung PPP, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem serta PAN.

Dengan telah dipecatnya Mundjjirin dan Biena Munawa Hatta maka Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangaan harus segera dikembalikan. Pasalnya, jika tidak dikembalikan maka akan diminta. Hal ini agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan, dengan telah turunnya keputusan dari DPP PDI Perjuangan itu, maka segera dilaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena Munawa Hatta.

“Secepatnya dalam satu dua hari ini akan kita proses PAW-nya. Selain itu, tidak serta merta dalam memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggaranya, jika keduanya tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita sudah siap menghadapi,” tandas Bondan, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Semarang. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *