Connect with us

HUKRIM

Ketua Komisi D DPRD Kab Semarang : Jika Terbukti Cabuli Murid, Sanksinya Dipecat!

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Terkuaknya dan tertangkapnya SS (36) oknum Guru SD Negeri di Ungaran Kabupaten Semarang yang nekat mencabuli muridnya sendiri yang masih dibawa umur, membuat para orangtua murid di sekolah tersebut menjadi was-was terhadap anaknya khususnya anak perempuan.

Beberapa orangtua murid/siswa mengaku jengkel dan menilai akan kelakukan sang guru tersebut adalah tidak punya perikemanusiaan. Bahkan, jangan sampai karier sang guru tersebut berlanjut harus segera diberikan sanksi berat. Pasalnya, ulah bejatnya itu sangat menyakitkan dan menjadikan korban sangat trauma. Karena, kasusnya telah ditangani kepolisian, harus benar-benar diusut tuntas.

“Kami selaku orangtua siswa sangat jengkel setelah mendengar kelakukan ‘sang guru’ tersebut. Jangan sampai karier sang guru itu berlanjut. Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang harus tegas dan berani menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemecatan terhadap sang guru SS yang menjadi pelakunya. Jangan dibiarkan kasus ini, harus kita kawal,” ujar Ny MN dan Ny SK, keduanya merupakan orangtua siswa dari SD Negeri di Ungaran kepada koranpagionline.com, yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (08/07/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Pujo Pramujito menyatakan, bahwa apabila SS (Guru SD Negeri di Ungaran) itu terbukti melakukan pencabulan maka sanksinya harus dipecat. Pasalnya, kelakukan oknum guru tersebut sudah tidak pantas lagi menjadi guru.

“Yang jelas, jika benar terbukti maka sanksinya harus dipecat. Karena apa yang dilakukan oknum guru SD itu sudah tidak pantas lagi menjadi guru. Mestinya, seorang guru itu menjadi panutan, tauladan, mendidik dan melindungi siswanya. Ini sudah jelas mencoreng dunia pendidikan kita. Sekali lagi, oknum Guru SD Negeri di Ungaran itu harus di hukum berat,” tandas Pujo Pramujito, politikus PDI Perjuangan kepada koranpagionline.com, Jumat (08/07/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo menyatakan, terkait dengan kasus pencabulan yang diduga pelakunya SS (Guru SD Negeri di Ungaran) ini, kini masih dalam penyelidikan Tim Khusus Disdikbudpora. Apabila pelaku (SS) sebagai ASN, maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu dapat diberhentikan.

“Pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya, tentu hal itu tidak dapat dimaafkan. Jika pelaku (SS) itu sebagai ASN harus ada tindakan tegas. Sampai sekarang, pihaknya masih melakukan pengecekan dan jika seorang ASN maka dapat diberhentikan,” ungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *