Connect with us

REGIONAL

MM Semuel Ngefak SH : Kasus B3 RSUD Hanya Seret Pembeli, yang Lain?

Published

on

 KopiPagi | SALATIGA : Buntut kasus limbah B3 RSUD Salatiga yang akhirnya menjadikan Muh Achmad Dardiri (47) warga Jalan Bangau No 6 RT 05 RW 09, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang harus ‘mendekam’ di Rutan Salatiga ternyata banyak yang menilai jika kasus tersebut diduga banyak muncul  diskriminasinya.

MM Semuel Ngefak SH, kuasa hukum Muh Dardiri saat itu menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kasus penjualan limbah B3 RSUD Salatiga hanya menyeret pembelinya saja yaitu Muh Achmad Dardiri. Harusnya tidak berhenti di pembelinya, namun bagaimana dengan penjualnya maupun yang memerintahkan menjual yaitu dari pihak RSUD Salatiga.

“Pak Dardiri mau membeli limbah B3 RSUD Salatiga itu karena diundang oleh pegawai RSUD Salatiga. Dari sini jelas penyidik Polres Salatiga tidak ada keadilan sosialnya melakukan penyidikan. Pak Dardiri memang mengakui salah, namun bagaimana dengan penjualnya yang sampai sekarang masih menghirup udara segar diluar. Bahkan, bisa tertawa lepas karena bebas dari masalah penjualan limbah B3 RSUD Salatiga itu,” terang MM Semuel Ngefak SH kepada koranpagionline.com, Selasa (27/04/2021).

Terkait dengan banyaknya masyarakat menilai jika penanganan kasus limbah B3 RSUD itu sangat diskriminatif, Semuel menyatakan jika itu urusan masyarakat. Namun, semua itu harusnya pihak penyidik Polres Salatiga dapat segera menyikapinya. Diantaranya dengan membuka kembali kasus itu karena saat penyidikan ada sejumlah pegawai RSUD dan Direktur RSUD Salatiga juga dimintai keterangan sebagai saksi.

“Banyak pegawai RSUD maupun Direktur RSUD yang saat itu telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Salatiga. Dari kasus ini, keadilannya tidak berjalan. Maka, pihaknya berencana untuk melaporkannya ke Polda Jateng,” ujarnya.

Pembeli Dijadikan Tumbal

Sementara itu, Wadan Koti MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Salatiga Joko Harsanto menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan kasus limbah B3 RSUD Salatiga yang sama sekali tidak menunjukkan keadilannya. Pasalnya, hanya pembeli yang dijadikan “korban” alias tumbal oleh RSUD Salatiga. Sementara, penjualnya maupun yang memerintahkan menjual masih tenang diluar penjara.

“Saya menilai kasus tersebut sama sekali rasa keadilannya hilang. Keadilan sosialnya tidak jalan. Harusnya sebagai penjual maaupun yang memerintahkan menjual limbah B3 RSUD Salatiga itu juga merasakan mendekam di penjara. Sekali lagi, kasus limbah B3 ini benar-benar telah hilang rasa keadilan sosialnya. Pihaknya mendukung dan mendorong kuasa hukum Muh Dardiri untuk secepatnya melaporkannya ke Polda Jateng. Ini semua ke depan bisa terang dan bukan hanya Dardiri saja yang dituduh bersalah dan harus menjalani di penjara,” jelas Tomy, demikian panggilan akrab Joko Harsanto disela mendampingi MM Semuel Ngefak SH.

Dari awal penyelidikan hingga penyidikan kasusnya itu, ada sejumlah nama dari pegawai RSUD maupun Direktur RSUD Salatiga telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Nama-nama itu diantaranya Dokter Sri Pamuji Sudarko MKes (Direktur RSUD Salatiga – saat itu),  Damsuki (bagian administrasi Ruang IGD RSUD) yang membantu mengeluarkan barang limbah B3 dari Ruang Hemodialisa), Khusnul Fatimah (staf instalasi Hemodialisa yang juga penerima uang hasil penjualan limbah B3). Lalu, Aris Budiono (koordinator Hemodialisa), Astuti Haryanti (perawat pelaksana Ruang Hemodialisa), dan masih ada sejumlah nama lagi. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *