Connect with us

MEGAPOLITAN

Marak Pungli PTSL di Tingkat Kelurahan Kota Depok : Capai Puluhan Miliar

Published

on

DEPOK | KopiPagi: Diduga marak terjadinya pungutan liar (Pungli) pada proses pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tingkat Kelurahan di Kota Depok. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi A DPRD Kota Depok, yang mengurus PTSL.

“Banyak laporan yang saya terima adanya pungli PTSL dari masyarakat di seluruh kelurahan di Kota Depok,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (02/12/2021).

Menurut Hamzah, pungli pengurusan PTSL dengan nilai bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta yang diminta dari para oknum petugas PTSL kelurahan hingga oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

“Pungli PTSL nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 2,5 juta di tingkat kelurahan. Untuk itu kami minta Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli untuk menindak tegas aktivitas pungli tersebut. Kasihan rakyat,” tegas Sekretaris Partai Gerindra Kota Depok ini.

Lanjut Hamzah, program PTSL ini merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Pengurusan PTSL, resminya hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 150 ribu.

“Ironisnya lagi, walau sudah dimintai uang tidak sesuai tarif resmi, namun PTSL yang diajukan tak kunjung jadi. Bahkan ada yang mengurus dari tahun 2018, 2019 dan 2020, masih belum selesai. Saya juga minta Kepala BPN Kota Depok untuk juga bertindak tegas terhadap para oknum petugas BPN yang diduga ikut menikmati hasil pungli,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau dihitung besaran uang pungli tersebut di 63 kelurahan di Kota Depok bisa mencapai puluhan miliar rupiah. “Data pada September 2021 ada 70 ribu bidang tanah PTSL yang sudah jadi. Nah, bayangkan saja, jika satu bidang dipungli Rp 1 juta saja, itu bisa mencapai Rp 70 miliar uang hasil pungli yang terkumpul,” ungkap Hamzah.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengatakan bahwa pihak penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan pungli PTSL ini yang sudah sangat merugikan masyarakat. “Pihak BPN Kota Depok harus bertanggungjawab dan menindak tegas oknum-oknum pegawainya yang diduga juga ikut dalam permainan pungli PTSL ini. Kepala BPN Kota Depok harus dengan gamblang menjelaskan persoalan pungli PTSL ini ke publik, jangan hanya bisanya membantah, buktikan ada atau tidak pungli PTSL ini. Jika tidak terbuka, bisa kena pidana UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *