Connect with us

REGIONAL

PPK Tanah Luas Bantah Pengutipan Liar (Pungli) Rp.50.000/ bulan dari PPS

Published

on

ACEH UTARA | KopiPagi : PPK Tanah Luas bantah pengutipan liar (Pungli) Rp 50.000 per bulan dari PPS. Demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas, Mahyadiyar kepada awak media, Minggu (26/03/2023).

Menurut Mahyadiar, terkait pemberitaan dugaan pengutipan uang perbulan Rp. 50.000 per anggota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tanah Luas, tidaklah benar. Berita tersebut cenderung fitnah dan pencemaran nama baik pihak PPK Tanah Luas.

Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar menjelaskan, terkait pengutipan uang RP 50.000 per bulan itu tidak pernah dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Tanah Luas, kecuali murni inisiatif dari para Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni untuk kalangan PPS itu sendiri, yang semata-mata hanya untuk kegiatan Sosial. Semisal, seperti ada kemalangan dari anggota PPS, baik sakit, kecelakaan, meninggal  dunia atau lainnya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari PPS, jikalau ada anggota PPS yang keberatan maka tidak dibebankan untuk mengikuti kegiatan sosial tersebut.

Mahyadiyar menambahkan dan menyarankan, apabila ada isu-isu yang berkembang di luar, apa lagi belum tentu benar adanya, segeralah melakukan konfirmasi langsung ke Pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena, pihak PPK Tanah Luas sangat terbuka bagi pihak manapun.

“Jangan dikit-dikit lapor ke media, karena semua itu belum tentu benar”.

Yang anehnya lagi, menurut Mahyadiyar di PPK tidak memiliki struktur organisasi dalam bentuk jabatan wakil ketua PPK.

“Kok lahir stament seperti mengada-ada bahwa pernyataan ini dikonfirmasi langsung ke wakil ketua PPK. Saya yakin ini adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah luas,” terang Mahyadiyar.

Sementara menurutnya kedudukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Mahyadiyar menduga, isu tersebut muncul karena adanya dugaan sentimen pribadi, mengingat sebelumnya ada salah satu istri oknum Wartawan yang tidak lolos di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *