Connect with us

HUKRIM

Mantap! Sempat Viral : Polres Karawang Lumpuhkan Pelaku Jambret

Published

on

KopiPagi KARAWANG: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret yang sempat viral di media sosial, pelaku tersebut diketahui merupakan warga Babelan Kabupaten Bekasi, Kamis (19/11/2020) sore.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengungkapkan dan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus Jambret yang terjadi pada Mei 2020 – Nopember 2020. Sedangkan pelaku sudah melakukan aksi jambret kurang lebih 25 kali.

Ia menerangkan, pelaku berinisial DN alias Nobrek merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2006 dalam kasus yang sama. Pelaku beraksi di Jalan Lingkar Tanjung Pura – Klari. Pelaku mengendarai motor Honda CBR dengan untuk mengincar korbannya. Apabila dalam situasi jalan sepi pelaku langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban.

Sebagai barang bukti yang diamankan, 1 unit R2 Honda CBR warnah hitam,1 unit R2 Honda PCX warna merah,2 pcs Handpone,2 lembar STKN, kunci kontak 2 pcs,1 Helm merk NHK, 2 Pcs Jaket, 1 pasang sepatu kulit warna hitam, 2 pcs jaket, 1 pcs Rompi,1 penutup kepala , tali tas korban.

Tertangkapnya jambret ini berdasarkan keterangan saksi yang menyebutkan ciri-ciri pelaku. Anggota Resmob kemudian melakukan penyelidikan selama 1 minggu di sekitar tempat yang sering dijadikan sasaran kejahatan. Saat penyelidikan pelaku sedang melakukan aksinya, namun gagal karena pelaku kabur ke arah Bekasi.

Anggota Resmob pun tak mau menyerah lalu menyisir ke daerah Bekasi dimana pelaku jambret setiap melakukan aksinya kabur kea rah perbatasan Karawang. Maka tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil di sergap di daerah Bekasi. Karena saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil curiannya dijual untuk membeli R2 Honda PCX. Barang milik korban dibuang di sungai Citarum Tanjungpura untuk menghilangkan jejak. Sementara untuk pelaku, dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun,” pungkasnya. ***

Pewarta
Erwin Sudarto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *