Connect with us

HUKRIM

Maling Kabel Optik & Kabel Tembaga, 12 Pelaku Warga Banten & Jabar Dibekuk

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Sebanyak 12 orang pelaku pencurian kabel optik dan kabel tembaga milik PT Telkom di Salatiga berhasil diringkus jajaran Unit Satreskrim Polres Salatiga pada Kamis (03/12/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 wib, ke 12 pelaku sebagian besar warga Banten dan Jawa Barat dan seorang dari Jawa Tengah.

Sebagai korbannya adalah Eko Margo Raharjo (46) warga Dusun Karanglo RT 01 RE 02 Desa Bringin, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Ke 11 pelaku masing-masing Nurtaman (31), Mujin (31), Sundana (31), Handini (25), Kunoto (40), Juned (34), dan Darpin (38) yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Tambelang Kecamatan Karang Sembung Kabupaten Cirebon (Jawa Barat). Lalu, Nahrawi (28), Triyono (29) dan Firman (22) ketiganya warga Desa Taman Baru Kecamatan Taktakan Kabupaten Serang (Banten). Selain itu, Nursalam (47) warga Marti Jaya RT 03 R W 05, Desa Marti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok (Jawa Barat) dan satu lagi pelaku adalah Suyono (42) warga Telompak RT 10 Rw 03, Desa Kembang Sari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah).

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menyatakan, bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari laporan korban ke Poles Salatiga pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 03.00 wib. Dalam laporannya, bahwa kabel optik dan kabel tembaga milik PT Telkom hilang yang diduga telah dimaling sekelompok orang. Dari laporan ini, sajumlah petugas Sat Reskrim Polres Salatiga yang dipimpin langsung Kasar Reskrim AKP Lalang Teguh Pambudi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bahkan, petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP, petugas berhasil meringkus pelaku yang sedang mengambili kabel.

“Saat petugas Satuan Reskrim Polres Salatiga tiba di TKP pencurian, ternyata para pelaku sedang mengambili kabel-kabel tersebut. Tanpa membutuhkan waktu yang lama, para Pelajau langsung dibekuk dan digelandang menuju Mapolres Salatiga,” kata AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Lalang Teguh Priambodo dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) petang kemarin.

Dari para pelaku berhasil pula diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 kampak besar, 1 kampak kecil, 1 gergaji besi, potongan kabel optik maupun kabel tembaga, dan 1 unit truk dengan nopol A 8597 BR yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang hasil curian.

“Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun panjara. Kini para pelaku mendekam di sel tahan Polres Salatiga,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *