Langgar Prokes : Sat Binmas Polres Serang Kota Bubarkan THM di JLS

banner 120x600
banner 468x60

SERANG | KopiPagi : Penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi prioritas Polri dalam menekan penyebaran Covid-19. Minggu (10/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB, Tempat hiburan malam sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kec. Kramatwatu dan Kec. Waringinkuring Kab. Serang dibubarkan oleh Anggota Binmas Polres Serang Kota beserta Anggota Patroli gabungan lainnya. 

Tindakan tegas itu dilakukan, karena melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.  Tempat hiburan malam itu dinilai melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan.

banner 325x300

KBO Sat Binmas Polres Serang Kota, IPDA Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan razia kerumunan massa di beberapa tempat hiburan malam sekitaran JLS dan langsung memberikan tindakan tegas berupa pembubaran.

“Bahkan di lokasi THM tersebut ditemukan pengunjung yang melakukan kerumunan tanpa menggunakan masker. Bahkan banyak pengunjung yang tidak membawa masker,” ujarnya.

Pembubaran ini, lanjutnya untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid – 19. Dikarnakan mepanggar aturan PPKM makanya dibubarkan. *Asr/Kop.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *