Connect with us

HUKRIM

Polsek Kramatwatu Amankan Pelaku Pencurian Besi Scrab di Area PT. MNA

Published

on

SERANG | KopiPagi : Dua orang buruh dan seorang nelayan ditangkap Unir Reskrim Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian limbah besi (scrab) seberat 10 ton. Ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap di Kampung Krandan Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Sabtu (08/01/2022) sekitar pukul 12:00 WIB.

Ketiga pelaku pencurian besi scrab masing-masing berinisial R (29) berprofesi Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang, H (29) Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang dan T (35) berprofesi Nelayan, warga Krandan Desa Terate Kec. Kramatwatu Kabupaten Serang.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol DP. Ambarita, S.I.P., M.M., menerangkan, ketiga pelaku yang berinisial R, H, dan T tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Kramatwatu karena diduga telah melakukan pencurian berupa limbah besi (scrab) seberat 10 ton pada Kamis (06/01/2022), pukul 21.00 WIB, di area PT. MNA Desa Teluk Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten.

Dikatakan Maru;li, ketiga pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke area PT. MNA melalui samping area perusahaan dengan menyeberangi Kali, kemudian masuk ke area tumpukan limbah besi yang kemudian ketiga pelaku tersebut mengambil limbah besi sebanyak 10.000 Kg atau 10 ton dengan cara menggotong dan dibawa keluar melalui jalan yang sama. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut PT. MNA selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,00.

Sementara itu, Kapolsek Kramatwatu, Kompol Ambarita menjelaskan, kronologi pencurian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekira jam 21.00 Wib di Area PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Wilmar Serang, Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang, kehilangan berupa besi Scrub (limbah besi) seberat 10.000 Kg atau 10 ton, milik PT.MNA yang diduga dilakukan oleh pelaku (dan DPO). Para pelaku masuk ke area PT.MNA melewati samping area perusahanan atau Kali, lalu jalan kaki menuju area tumpukan limbah, kemudian mengambil besi tersebut dengan cara digotong keluar dari area perusahaan.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian. Berkat informasi dari pihak PT. MNA dan beberapa saksi bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan warga Terate Kec. Kramatwatu, para pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kompol Ambarita.

Ketiga pelaku dengan inisial R, H, dan T tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kramatwatu dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *