Connect with us

HUKRIM

Kecanduan Judi Online, Terbelit Pinjaman Onine : Nekat Bobol ATM, Apes Dech…

Published

on

SERANG | KopiPagi : Judi itu bisa bermakna “Kalau Jujur Ga Jadi”. Artinya permainan judi itu tidak ada yang jujur. Sebab, kalau jujur bandarnya bisa merugi alias bangkrut. Kalau mau menang jadilah Bandarnya. Risikonya masuk penjara. Seorang pemuda yang kecanduan main judi online, S (27) akhirnya terjerat utang dari pinjaman online (Pinjol). Gali lobang tutup empang. 

Ingatlah syair lagu Judi Rhoma Irama. Judi bisa membawamu mati. Namun yang namanya lagi terbuai angina “Surga” judi, pemuda S tak gentar untuk bermain judi online. Apapun risikonya, itu urusan belakang. Karena semakin dalam terjerumus dalam permainan judi, sementara setan terus menjanjikan kemenangan yang berlimpah, pinjaman online pun terus bertambah dan berbunga dan beranak pinak.

Judi rupanya telah menjerumuskan pemuda S hingga terbelit piinjaman online. Dari permainan judi tak bisa diharapkan menang untuk membayar utang. Justru malah sebaliknya pinjam lagi utang lagi hingga sulit mencari jalan keluar untuk melunasi utang-utangnya,

Di tengah kekalutannya, hanya kebingungan dan buntu pikiran untuk mendapatkan uang. Akhirnya timbul kenekatan untuk mendapatkan uang. Dan yang terlintas di benaknya bagaimana bisa mendapatkan uang secara gampang dan cepat. Satu-satunya cara melakukan tindak kriminal untuk menutup utang-utangnya.

Pemuda S yang sudah mata gelap akhirnya nekat membobol salah satu  ATM yang ada  di dalam minimarket di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (17 Oktober 2021). Alhasil, pemuda yang lagi mabok judi ini berhasil menggondol uang dalam mesim ATM sebesar Rp 79 juta.  Uang hasil jarahannya itu digunakan untuk membayar hutang Pinjol dan untuk modal main judi online lagi.

Aksi kejahatan itu dilakukan S dengan cara naik ke sebuah  atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. Setelah dirinya memanjat di sebuah atap minimarket, ia pun mematikan sebuah CCTV yang berada di minimarket tersebut. Lalu, mematikan CCTV dan dipilok agar tak nampak saat dirinya menggondol uang dari ATM yang berada di minimarket tersebut. Setelah melakukan itu, ia mengambil sebuah hard disc untuk menghilangkan barang bukti.

Saat S beraksi di dalam minimarket, menggunakan sarung tangan karet warna orange agar sebuah  sidik jarinya tidak terdeteksi atau tak terdeteksi oleh korban atau penjaga Minimarket. Namun Polres Serang Kota setelah mendapat laporan pembobolan ATM, langsung bergerak cepat dan olah TKP. Polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku. Pelaku pun berhasil diringkus.

“Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu betul cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV dimatikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa dimatikan, hard disc CCTV di copot,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat jumpa pers, di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).

Meski S  telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku terdeteksi  di sebuah  tembok luar dan polisi pun mendeteksi sebuah sidik jari si pelaku untuk melakukan pelacakan kepada si pelaku. Saat Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM polisi melakukan data awal untuk melakukan pelacakan sidik jari pelaku.

“Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Pelaku S mengakui perbuatannya menjebol mesin ATM dan menguras uang untuk membayar utang Pinjol serta modal judi online. Ia ditangkap 25 Oktober 2021 kemarin. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *