Connect with us

HUKRIM

Usai Menikmati Sabu : Pasutri Muda Pasrah Disergap Polisi Serang Kota

Published

on

SERANG | KopiPagi : Sepasang suami istri dibekuk Satresnarkoba Polres Serkot Polda Banten karena telah menggunakan narkoba jenis sabu. Istri berinisial AH (28) dan suaminya berinisial IM (29). Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Sabtu (01/01/2021 sekitar pukul 20.10 wib, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,yang dikonsumsi berdua pasangan muda Pasutri tersebut. Mereka ditangkap di pinggir jalan di daerah Cipare, usai personil Satresnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personil Satresnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya, hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH,” tuturnya.

Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. *Asr/Kop. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *