Connect with us

HUKRIM

Cabuli Anak Dibawah Umur : Tiga Pemuda Diamankan Polres Serang Kota

Published

on

SERANG | KopiPagi : Unit IV (PPA) beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten, melakukan penangkapan para pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (05/11/2021) sekira pukul 19.45 WIB. Ketiga pelaku terduga pencabulan yang diamankan adalah Sd (24), Mtk (18) Amd (16). 

Peristiwa itu terjadi berawal pada hari Rabu (03/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB, pelapor Ris warga wilayah Ciomas melaporkan bahwa terdengar suara ribut di belakang rumahnya kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya. Ternyata ada yang lari sekitar 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak. Setelah dihampiri dan dilihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.

Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban. Namun menolak kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian para pelaku mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban sehingga korban kaget dan pingsan, kemudian para pelaku kabur melarikan diri.

Pemuda Amd (16). pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Diterangkan bahwa awal mula korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah. Di tengah perjalanan dihadang oleh ketiga pelaku yang meminta nomor handphone milik korban. Korban pun menolak dan berusaha untuk pergi. Namun saat itu juga pelaku menarik tangan korban ke tempat gelap belakang sebuah rumah tidak jauh dari tempat korban.

Setelah itu saksi mengikuti korban namun ditahan oleh IIP dan langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak. Kemudian korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tanganya. Dalam keadaan tak berdaya, para pelaku menciumi pipi korban beberapa kali dan disingkapkan baju gamis yang korban pakai. Kemudian saksi menyalakan senter hp ke arah korban hingga para pelaku lari tunggang langgang meninggalkan korban yang pingsan..

Warga setempat setelah mengetahui kejadian tersebut lalu mengamankan ketiga pelaku dan selanjutnya dijemput polisi dan digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.k, M.H. membenarkan penanganan kasus cabul terhadap korban di bawah umur yang dilakukan oleh 3 orang pemuda Kecamatan Ciomas.

“Kami meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tegasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *