Connect with us

HUKRIM

Sembunyi di Indramayu : Mantan Kades Mekarjaya Ditangkap Tim Tabur

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Syafrudin, mantan Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang buron dalam kasus pemalsuan surat sejak tahun 2020, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan Syafrudin saat berada di Desa Sanca, Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (29/01/2022) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin.

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020, Syafrudin dinyatakan bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berupa 7 buah akta jual beli tanah.

“Atas perbuatannya terpidana Syafrudin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Leo.

Sayangnya, kata Leo, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Syafrudin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah pencarian diintensifkan Tim Tabur Kejaksaan,” jelas Leo.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun bersembunyi kami cari dan kejar. Cepat atau lambat pasti tertangkap,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com