Connect with us

HUKRIM

Lagi : 4 Permohonan RJ Kajari Jakbar Iwan Ginting Dikabulkan Jampidum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan sebanyak 4 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Iwan Ginting.

Sebelumnya terhadap keempat perkara itu telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.

Adapun keempat perkara dari Kejari Jakbar tersebut adalah :

1. Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/08/2023), menyebutkan, selain keempat perkara tersebut, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui permohonan RJ sebanyak 10 perkara pidana umum dari beberapa Kejari di Indonesia.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *