Connect with us

HUKRIM

Kejari Aceh Timur Terima Uang Denda Kasus Narkoba Rp 1 Miliar

Published

on

ACEHTIMUR | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang denda kasus narkoba senilai Rp 1 miliar atas nama terpidana Abdullah alias bin Zakaria.

“Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, dalam siaran persnya, Senin (28/08/2023).

Lukman menjelaskan, penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu
pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.

Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada
terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp. 1 Miliar.

Jika denda tersebut
tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama 6 bulan penjara.

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5
gram”.

Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan
bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Kejaksaan
Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ini, Kejari Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam
pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *