Connect with us

HUKRIM

KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Palembang

Published

on

KopiPagi | MUARA ENIM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan  Bupati Muara  Enim, Ahmad Yani, terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi ke Rumah Tahanan Negara Palembang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa mengeksekusi Ahmad Yani ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan, nama terpidana Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Putusan terhadap terpidana Ahmad Yani, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terpidana Ahmad Yani juga berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. ***

Pewarta : Muhamad daud.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *