Connect with us

REGIONAL

Desa Sumurgede Cilamaya Kulon Karawang Dapat Bantuan Rutilahu 60 Unit

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Pemerintah Desa Sumur Gede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, di tahun 2021 mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 60 Unit. Bantuan tersebut diperuntukan bagi warga miskin yang rumahnya mengalami rusak parah.

Menurut Asan Permana, Kades Sumurgede, masyarakat yang mendapatkan bantuan Rutilahu sebagai program strategis Gubernur Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman. Jumlah bantuan yang akan diterima keseluruhan 60 Unit dengan pagu anggaran per unit sebesar Rp.17 500 000. untuk pekerjaannya pada atap, lantai serta dinding.

Bantuan program Rutilahu yang merupakan hasil usulan dari pemerintah desa lewat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), direncanakan fisik bangunan bantuan Rutilahu akan alokasikan di beberapa kewilayahan/dusun, dari Dusun 1 sampai Dusun 6.

Karja, ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Sumurgede

Terkait pekerjaannya akan dilaksanakan di bulan April tahun 2021 dan untuk Rutilahu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karawang lewat PUPR sebanyak 4 unit akan ditempatkan di 4 Dusun.

“Selanjutnya untuk bantuan pada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) anggaran tahun 2020 Dsa Sumurgede telah menyelesaikan 1200 buku sertifikat, termasuk sertifikat wakaf, masjid dan pendidikan tanpa diminta biaya alias gratis,” ujar Asan.

Sementara itu, Karja, ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Sumurgede, secara faktual pembangunan infrastrukfur, jalan lingkungan, jalan setapak, jalan usaha tani, program sertifikasi, program rutilahu, di Desa Sumurgede terlealisasi dan diselesaikan dengan baik oleh pemerintah desa.

Dan pada tahun ini 2021 pihak pemerintah desa telah ditetapkan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi, pada program Rutilahu sebanyak 60 unit rumah dan penyelesaian 1200 sertifikasi lewat program PTSL.

Dan pelaksanaan pengelolaan dana desa yang dialokasikan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dengan mata telanjang pembangunan infrastruktur di Desa Sumurgede sebagai bukti ada di setiap dusun dan wilayah RT. Sup

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *