Connect with us

HUKRIM

Ketua Komjak Barita Simanjuntak : Kejaksaan Semakin Dipercaya Ungkap Kasus Korupsi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi atas keberhasilan jajaran Kejaksaan RI menyidik kasus BTS yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 8 trilyun ini hingga saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka termasuk Menkoinfo Jonny G Plate yang sudah resmi mengenakan rompi oranye alias ditahan.

Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyiidkan kasus ini oleh Jampidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional dan membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini. Semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai pada level tertinggi.

Dengan capaian ini Kejaksaan telah berhasil membuktikan posisi dan peranan strategisnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan.

Sebagai lembaga pemerintahan Kejaksaan, kata Barita Simanjuntak, berkewajiban secara internal mengamankan, menertibkan, mencegah dan menindak siapa saja aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya korupsi dan secara eksternal menindak siapa saja pihak yang mempengaruhi, terlibat bahkan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan terganggunya program pemerintah uutuk kesejahteraan masyarakat dan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebagaimana diungkapkan Kepala BPKP kemarin mencapai jumlah yang sangat fantastis lebih dari Rp 8 trilyun. Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang tidak tanggung-tanggung berani menyidik kerugian keuangan negara trilyunan rupiah.

Komisi Kejaksaan bertekad akan terus menjaga dan kawal penegakan hukum kasus ini agar Kejaksaan dapat bekerja secara profesional membawanya ke Pengadilan.Zero Tolerance terhadap praktik korupsi dengan segala bentuk manifestasinya.

“Kami juga berharap agar Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk aliran dana dan penelusuran terhadap korporasi yang terlibat kasus ini diusut tuntas termasuk pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya,” tandas Barita. TN/Kop/Syam.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *