Connect with us

RAGAM

Ketut Sumedana : Tidak ada Kinerja Kejaksaan yang Dilakukan Tanpa Publikasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tidak ada kinerja Kejaksaan yang dilakukan tanpa publikasi, dan tidak ada publikasi jika dilakukan tanpa media.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, pada acara Media Gathering di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Media massa sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga hubungan baik antara Kejaksaan dengan media harus terus terjalin,” ujar Kapuspenkum.

Di era digitalisasi ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah transparansi informasi dan objektivitas dalam pemberitaan.

Hal itu penting bagi Kejaksaan dalam rangka kewaspadaan dan introspeksi terhadap muatan pemberitaan yang positif maupun pemberitaan yang negatif.

Kapuspenkum melanjutkan, pemberitaan positif tersebut harus dapat f
dipublikasikan secara masif dan maksimal.

Sedangkan, pemberitaan negatif harus dijadikan bahan introspeksi agar kelak seluruh informasi dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Zaman sekarang semua kinerja dan kegiatan harus dilakukan dengan transparansi. Semua yang dilihat oleh khalayak bagaikan aquarium sehingga tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Ketut Sumedana.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat mendorong adanya kecepatan informasi, efektivitas informasi dan masifnya informasi dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja Kejaksaan.

Oleh karena itu, Pusat Penerangan Hukum saat ini telah menyediakan berbagai platform sebagai media publikasi pemberitaan yakni melalui laman web resmi Kejaksaan, media sosial instagram, youtube, twitter, tiktok hingga grup WhatsApp dengan mitra jurnalis.l

Dalam acara ini, Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto berkesempatan menjadi narasumber dan pembicara dalam acara ini.

Ia menyampaikan materinya mengenai “Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.

“Giat Media Gathering ini merupakan aksi strategis Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengundang para pimpinan redaksi Pers Nasional dalam diskusi yang difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Ia juga menekankan bahwa media massa harus menjunjung netralitas. Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak berpihak terhadap kepentingan apapun.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Selanjutnya, Narasumber kedua yakni praktisi komunikasi Prabu Revolusi, menyampaikan materinya mengenai “Menghadapi Media Komunikasi di Era Transformasi Digital”.

Ia mengatakan bahwa industri media saat ini telah bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Dengan adanya akses informasi yang mudah dan cepat, pemberitaan dan konten apapun dapat viral dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai pribadi dan institusi harus dapat menyikapinya dengan bijak agar tidak tertinggal dari kemajuan teknologi,” ujar Prabu Revolusi.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan saat ini dapat memanfaatkan teknologi informasi terkini dalam merespon ancaman di daerah.

Dengan demikian, respon terhadap pemberitaan Kejaksaan dapat dilakukan dengan deteksi dini dan antisipasi yang baik. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *