Connect with us

PERISTIWA

Ketua WP KPK : Bentuk Konkret Tidak Setia Terhadap Pemerintahan Sah

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan.

“Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap kepada pada awak media. Kamis (27/05/2021).

Yudi menilai Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

“Hal itu menegaskan, proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tegas Yudi.

Menurut Yudi Purnomo Harahap, sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

“Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK,” imbuh Yudi.

Yudi pun mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan pihaknya sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.

“Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi,” pungkas Yudi Purnomo Harahap.

Hal senada dikatakan Koordinator Anti Coruption Commitee (ACC) Sulawesi Kadi Wakanobun. Menurutnya, keputusan pimpinan KPK yang akan memecat 54 orang Pegawai KPK dari 75 orang yang tidak lolos TWK, merupakan pelanggaran atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan pembangkangan terhadap himbauan presiden.

“Sepertinya pimpinan KPK memang mau menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK dengan melalui tes wawasan kebangsaan. Bahkan keputusan MK tidak dilaksanakan dan arahan Presiden tidak dihargai lagi,” pungkas Kadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat.

Sedangkan yang 24 orang Pegawai KPK lainnya, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.

“Yang 24 orang Pegawai KPK, masih diberi kesempatan. Mereka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan,” kata Alexander Marwata, Rabu (25/05/2021)

Dia menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 Pegawai KPK itu diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

“Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex bilang untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK akan terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.

Alex mengklaim SDM yang berkualitas itu tidak hanya berupa kemampuan menghungkap kasus tapi juga memiliki aspek wawasan kebangsaan, misalnya rasa cinta kepada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *