KopiPagi | JAKARTA : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengemukakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenarannya, dan sudah menjadi terang benderang. Terbukti, tidak ada pelanggaran di dalam TWK, seperti yang disebut pihak – pihak yang tidak lolos tes TWK.
“Tes tersebut yang merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima redaksi hari ini.
Inilah selengkapnya pernyataan pers DPP LPPI :
Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara sangat begitu juga dalam penyusunan materi TWK melihat hal ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang – Undang yang di amanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang – Undang
Melihat persoalan TWK hari ini sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK telah melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dituduhkan kepada pimpinan KPK menghasilkan keputusan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti. Karena, dasarnya tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri tidak bersalah.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyampaikan stoplah melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya terlebih kepada Novel Baswedan sebagai mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis dilakukan oleh senior KPK.
Juga, Novel gagal framing TWK terhadap ketua KPK. Karena pada dasarnya TWK dijalankan karena amanah UU Nomor 19 2019, dengan demikian sangat jelas bahwa ketua KPK Firly Bahurib telah menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan Perintah Undang – Undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan.
Melihat akan hal ini tudingan yang menyebutkan bahwa adanya ketidak profesionalan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta menyebutkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, itu merupakan pernyataan hoax dan tidak mendasar. Tidak lolosnya pegawai pada TWK yang di dalamnya ada Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya, murni berjalan dengan mekanisme yang dilakukan oleh BKN.
Oleh sebab itu stop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK.
LPPI menilai kehebohan yang dilakukan oleh Novel Baswedan Dkk yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak menerima hasil TWK KPK dengan penggiringan opini terhadap pimpinan KPK dan jajaranya akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. LPPI kembali menyampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di Republik ini. *Kop.