Connect with us

HUKRIM

KPK BISA PECAT NOVEL SETELAH ADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tegarai bisa saja memecat Novel Baswedan Cs mentah-mentah meski ada perlawanan. Nasib mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan Cs pun di ujung tanduk setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Pemecatan tersebut bisa dilakukan terhadap Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status kepegawaian di kantor lembaga anti rasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai, putusan MK dan MA menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

“Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN,” ujar Alex seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/09/2021).

“Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar atau diberhentikan dengan hormat dari KPK,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, putusan MA tidak jauh berbeda dengan putusan MK terkait polemik TWK.

“Bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK, artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Yudi.

Selain itu, menurut Yudi, pelaksanaan TWK juga memiliki banyak masalah. Misalnya, temuan Ombudsman terkait maladminstrasi pelaksanaan TWK serta 11 pelanggaran HAM dari hasil pemantauan dan penyidikan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.

Oleh karena itu, ujar dia, pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas adanya TWK menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo terkait nasib mereka setelah adanya temuan-temuan dan hasil uji materi yang telah dikeluarkan sejumlah lembaga tersebut.

“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” ucap Yudi.

“Kami menunggu kebijakan dari presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Yudi.

Mananti Sikap Jokowi Semua pihak kini tengah menanti sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menindak lanjuti hasil asesmen TWK yang menjadi syarat pengalihan menjadi ASN.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sikap Presiden Jokowi terkait TWK tak berubah. Jokowi menilai yakni alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi MK mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, kata Dini, Jokowi belum akan melaksanakannya karena menunggu proses hukum di MK dan MA terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya beberapa wakktu lalu. Sur/Kom/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com