Connect with us

HUKRIM

Ketua KPK, H. Firli Bahuri : Idul Adha jadi Momentum Sembelih Tabiat Tamak

Published

on

Oleh : H. Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri mengatakan bahwa hikmah dan esensi Idul Adha adalah ketauladan keluarga Nabi Ibrahim AS dan Kebijakan Nabi Muhammad SAW adalah Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Menyembelih sifat serta tabiat tamak layaknya seekor binatang yang sejatinya ada namun terpendam dalam diri setiap manusia.

Hari ini, Selasa, 20 Juli 2021, segenap Umat Muslim dunia khususnya Indonesia, kembali merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Hari Raya Kurban yang tidak dapat kita rayakan seperti biasanya karena masih mewabahnya pandemi Covid-19 di tanah air. Meskipun demikian, kami yakin Umat Muslim tidak kehilangan semangat Idul Adha, Hari Raya Kurban, meski rangkaian ibadah hingga perayaan hari nan suci ini, hanya dapat dilakukan dari dalam rumah dengan cara sederhana di tengah masa pandemi Covid-19.

Tidak sedikit hikmah serta nilai-nilai kehidupan yang dapat kita petik dari makna dan esensi Idul Adha, Hari Raya Kurban, salah satunya dari sejarah kisah Nabi Ibrahim AS dan Istrinya Siti Hajar dan buah hati mereka, Ismail AS, satu diantara kisah 25 Nabi yang biasa kami dengar sebagai dongeng penghantar tidur semasa kecil, oleh almarhum ayah dan ibu.

Kisah keluarga Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail yang menjadi asal muasal ibadah Haji, Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, banyak memberikan tauladan baik bagi kehidupan umat manusia tentang arti dan makna sebuah pengorbanan, kepatuhan, ke-ikhlasan serta keberanian luar biasa dan tekad kuat untuk menjalankan semua kewajiban dan menjauhi segala larangan-Nya, sebagai wujud kecintaan utuh kepada Allah SWT.

Tidak berlebihan jika kami menilai esensi, makna serta nilai-nilai kehidupan dari tauladan yang diberikan keluarga Nabi Ibrahim, adalah solusi dari permasalahan besar bangsa kita, yaitu laten korupsi serta  perilaku koruptif yang masih berurat akar di republik ini. Negeri ini butuh anak-anak bangsa yang memiliki keberanian luar biasa layaknya seorang Ismail, kerelaan dan keikhlasan sejatinya Siti Hajar, keteguhan segenap hati serta jiwa ayah bernama Ibrahim, dalam perang badar melawan korupsi yang telah menggurita di negeri ini.

Perlu di ingat, bukannya menyerah atau larut dalam bisik dan bujuk rayu setan yang terkutuk, Nabi Ibrahim se-keluarga melempari penghuni kekal neraka (setan) ini dengan batu, yang kita ketahui sebagai kegiatan jumrah dalam salah satu adab pelaksanaan ibadah haji di tanah suci Makkah Al Mukaramah.

Bercermin dari keluarga Nabi Ibrahim dan Idul Adha, Hari Kurban, hal ini seyogianya kita jadikan momentum untuk melempar jauh perilaku koruptif, menyembelih sifat serta tabiat tamak layaknya seekor binatang yang sejatinya ada namun terpendam dalam diri setiap manusia. Tabiat tamak manusia pada hakikatnya adalah wujud nyata ketidakmampuan kita mengontrol dan mengendalikan hasrat serta hawa nafsu sehingga menjadi rakus layaknya se-ekor tikus, tidak pernah puas, selalu merasa kurang dengan apa yang telah dimiliki.

Dalam perspektif sejarah Islam, sebuah riwayat hadis bahkan menyebut bahwa Baginda Rasulullah Muhammad SAW enggan menyalati jenazah seseorang yang melakukan penggelapan harta, Naudzubillah Min Dzalik. Alasan Nabi Muhammad SAW enggan menshalati jenazah tentara tersebut adalah almarhum telah menggelapkan harta yang bukan menjadi haknya. Meskipun demikian, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menshalati jenazah almarhum sebelum dikebumikan.

Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid menyatakan bahwa terdapat tujuan dalam kebijakan yang diambil oleh Rasulullah, yaitu memberi hukum jera bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan perbuatan serupa dan bagi mereka yang masih melakukan untuk segera menyudahinya.

Setelah ditelusuri, ternyata sahabat yang gugur tersebut masih menyimpan manik-manik hasil rampasan perang yang belum dibagikan, yang nilainya sekitar dua dirham. Hanya karena menggelapkan ghanimah senilai dua dirham, Nabi SAW menunjukkan ekspresi kebencian yang terang. Bagaimana dengan yang korupsi lebih besar dari itu?

Dengan meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, khususnya Baginda Rasulullah Muhammad SAW, esensi dan makna Idul Adha serta menjaga Akhlakqul Karimah ANTIKORUPSI, mari kita rayakan Idul Adha, Hari Raya Kurban dengan sederhana, beribadah bersama keluarga di rumah saja dan tetap meriahkan lebaran dengan bersilaturahmi ke sanak famili, keluarga, teman, sahabat melalui tatap muka langsung via online, dan senantiasa berdoa memohon kehadirat Allah SWT dalam perang badar bangsa ini melawan korupsi di NKR.

Penulis adalah :

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kosmetik Ilegal Marak Beredar di Prov. Rio : BPOM & Kepolsian Diminta Gelar Razia

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya di Provinsi Kepri dengan didampingi pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap perdagangan kosmetik ilegal, Hal itu menginat bahwa peredaran kosmetik ilegaln tersebut cukup besar dan banyak diminati masyarakat.

MPR meminta BPOM untuk melakukan penelusuran baik pemasok maupun agen dan penjual serta menindak tegas para pelaku. Terlebih jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran pada setiap temuan kosmetik ilegal, disamping terus melakukan penyelidikan dan penyisiran untuk mengungkap keberadaan lokasi-lokasi yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.

BPOM diminta agar institusi yang berwenang untuk menarik kosmetik ilegal dari pasaran, disamping meminta BPOM lebih intens melakukan pengawasan terhadap izin edar kosmetik, utamanya di wilayah yang memiliki temuan kasus peredaran kosmetik ilegal yang tinggi, sehingga diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat bisa meminimalisir beredarnya kosmetik tanpa izin edar.

Di sisi lain, MPR RI mendorong BPOM untuk menyampaikan literasi kepada masyarakat mengenai bahayanya produk kosmetik ataupun skincare ilegal, agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.

MPR RI juga meminta komitmen BPOM dan aparat terkait agar tetap mengambil tindakan tegas dengan tidak mentolerir adanya praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan. *Kop.

Continue Reading

HUKRIM

JAKSA AGUNG KABULKAN PERMOHONAN RJ KEJARI KOTA BANDUNG

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kota Bandung, Rachmat Vidianto.

Kasus tersebut adalah atas nama Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada hari yang sama Selasa (30/04/2024), ada 13 perkara lainnya yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Komoditas Timah Rp 271 T : 5 Pengusaha Diperiksa Jampidsus Kejagung

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif kebut pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Kali ini tim penyidik memeriksa 5 saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/04/2024).

Kelima saksi itu adalah :

  1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
  2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
  3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
  4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
  5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya . *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

Trending