Connect with us

HUKRIM

Kenalan Cowok di Medsos : Mahasiswa Asal Papua Kehilangan Motor & HP

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : SM (23) warga Desa Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pelaku pencuruan dan penadah hasil curian M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Semarang di tempat berbeda. Kini keduanya meringkuk di tahanan Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal hari Rabu (15/03/2022), yang saat itu pelaku SM mengaku bernama Adit kenalan korban NS (21) seorang mahasiswa asal Nabire, Papua lewat media sosial (medsos). Keduanya sudah saling kenal, pelaku ajak ketemu korban di depan RS Elizabeth Semarang pada Jumat (18/03/2022).

“Saat bertemu di depan RS Elizabet itu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menuju arah Ungaran. Kemudian, sambil ngobrol keduanya melaju hingga kawasan wisata Bandungan, Kab Semarang. Di Bandungan ini, pelaku langsung menuju salah satu hotel dan istirahat di salah satu kamar. Korban pun hanya pasrah dengan ajakan pelaku itu,” terang AKP Agil Widiyas.

Kejadian tidak terduga ditimpa korban, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari saat korban tertidur, pelaku nekat kabur dan meninggalkan korban di dalam kamar sendirian. Saat kabur, pelaku membawa handphone (HP) korban maupun sepeda motor milik korban. Dari kejadian ini, korban langsung melaporkannya ke Polres Semarang.

“Hasil keterangan korban maupun sejumlah saksi menjadi bahan penyelidikan petugas Satreskrim. Selain itu, dengan analisa ITE dan petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti HP dan pelaku SM. Selanjutnya, kasus ini dikembangan dan berhasil juga diringkus teman pelaku sebagai penadah barang hasil pencurian, yaitu M di Kandangan, Kab Temanggung,” ujarnya.

Dari pengakuan M (penadah hasil curian), bahwa motor korban dibelinya Rp 4.500.000. Akibat ulahnya itu, pelaku pencurian SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk, penadahnya (M) dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *