Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten Terbitkan SKP2 : Peternak Kambing Bebas dari Tuntutan Pembunuhan

Published

on

Alhamdulillah….Peternak Kambing Sujud Syukur, Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Terhadap Pencuri Ternak di Kandangnya

SERANG | KopiPagi : Sujud syukur dan air mata bahagia tersangka Muhyani mewarnai suasana haru pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ya, hari itu, Senin (18/12/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didiek Farkhan Alisyahdi, menyerahkan SKP2 kepada Muhyani, tersangka kasus penusukan maling kambing hingga tewas.

“Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa. Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut.

Muhyani tampak menangis sambil bersujud seraya mengucapkan syukur.

“Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas,” kata Muhyani sambil menangis.

Diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menikam maling kambing yang dijaganya hingga tewas pada Februari 2023.

Dia pun dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pada 7 Desember 2023, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Kasus itu kemudian viral di sosial media sehingga penahanannya ditangguhkan.

Sementara dalam hasil gelar perkara 15 Desember 2023, Kejati Banten pun memutuskan untuk menghentikan perkara itu dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Adapun pertimbangannya, Muhyani dinilai membela diri, serta berdasarkan hasil visum et repertum pun korban tidak meninggal di tempat kejadian.

Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Wisnu Nugraha mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus hukum penjaga ternak kambing menikam maling hingga tewas di Kota Serang.

Hal itu dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Keputusan Kejati Banten dalam perkara ini, menurut saya, tepat karena pada dasarnya orang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP,” tutur Wisnu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurut Wisnu, polisi sempat menjadikan Muhyani, si penjaga kambing sebagai tersangka dikarenakan hanya menjalankan prosedur hukum.

Kendati, dia belum tentu bersalah lantaran tetap berlaku asas praduga tak bersalah atau persumption of innocence.

“Hakimlah yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Sehingga, hal ini bukanlah soal pemahaman hukum aparat kita yang lemah, melainkan sejauh mana keadilan itu dapat ditegakkan,” Wisnu. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *