Connect with us

HUKRIM

Ken Setiawan : Bibit Radikalisme & Terorisme di Indonesia Ada yang Pelihara

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan membenarkan bahwa persoalan radikalisme di Indonesia dipelihara oleh elit politik untuk ambisi kekuasaan. Paham radikal itu memang ada dan tumbuh subur di Indonesia karena ada yang pelihara. Drmikian dikatakan Ken.

Apalagi dijaman pemerintahan SBY – JK kelompok radikal itu dibiarkan karena punya masa besar dan dimanfaatkan untuk mendulang suara. Jadi, walaupun beberapa kelompok radikal yang besar sudah dibubarkan, tapi faktanya mereka sudah menyusupkan kadernya ke semua lini, termasuk mereka sudah ada ke pemerintahan, ASN dan aparat TNI – POLRI.

Jadi saat ini ibarat kita ada kebakaran, dan pemadam kebakaran susah memadamkan karena yang kebakar adalah hutam gambut, wajar bila tak terkendali.

Menurut Ken, dalam sistem demokrasi, mereka bebas dan dijamin undang-undang untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk mengadakan kajian keagamaan di masyarakat.

“Para pelaku propaganda radikalisme itu juga berperan penting untuk memberi semangat pengikutnya melakukan aksi teror, apapun jenis dan bentuknya, namun yang bisa ditindak oleh aparat adalah orang atau kelompok yang sudah melakukan tindakan terorisme. Paham radikal saja belum bisa ditindak dengan terorisme. Disinilah problem utama kita di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, lemahnya hukum yang diberikan kepada aparat keamanan kita adalah mereka hanya bisa menindak manakala sudah melakukan tindakan teror, sementara pahamnya belum bisa ditindak.

Densus 88 menurut Ken paling hebat di dunia dalam menindak pelaku terorisme, tapi densus belum bisa menindak di tingkat paham radikalnya sebelum melakukan aksi.

Kelemahan UU No 5 tentang tindak pidana terorisme adalah belum bisa menindak pahamnya, tapi tindakan atau aksi terorisme yang bisa ditindak.

“Jadi orang atau kelompok yang hanya mengkampanyekan negara Islam atau khilafah belum bisa ditindak dengan pasal terorisme, kecuali mereka yang sudah bergabung dalam kelompok dengan berbaiat dan melakukan latihan untuk persiapan terorisme, itu bisa ditindak dengan ‘preventif strike’ atau pencegahan keras, jadi sebelum melakukan aksi mereka sudah bisa ditangkap aparat,” jelas Ken.

Jadi Intoleransi dan paham radikal seperti takfiri dan anti budaya akan terus merajalela karena memang payung hukum di Indonesia belum mencakupnya. Paling bila mengarah kepada ujaran kebencian dan transaksi elektronik hanya bisa ditindak dengan UU ITE.

Sosialisasi pencegahan tertang radikalisme dan terorisme oleh kementrian dan lembaga, termasuk BNPT sudah sering digaungkan, namun menurut Ken masih kurang. Ibarat menyalakan api, kita itu lilin, sementara kelompok radikal itu obor. Jadi kita masih kalah masif.

Jumlah kelompok radikal tidak banyak, namun mereka 24 jam bergerak, sementara masyarakat yang moderat cenderung diam tidak merasa terancam dan membiarkannya sehingga ini akan terus menyebar dan semakin merajalela. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *