Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten Menahan Paksa Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Masker

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketiga tersangka yakni dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF. Tersangka AS merupakan pelaksana penyedia masker yang diserahkan oleh PT Rehjayana Anugrah Mandiri ( PT RAM).

Salah Satu tersangka lain berinisial LS  salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketiganya sekongkol bermufakat jahat untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan

“Kami sedang melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik Kejati Banten. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (27/05/2021).

Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp 220 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp 150 ribu per pcs.

“Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkan pekerjaan kepada pihak lain alias tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati Banten.

Ditanya soal pemeriksaan intensif terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap tindak pidana rasuah tersebut.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajari akan meninjau lebih lanjut.

“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya sambil menambahkan bahwa ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari kedepan.

Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti terlihat lemas. Dengan langkah gontai, ia tidak sedikitpun mengomentari pertanyaan wartawan. Ia langsung bergegas memasuki kendaraan tanpa berkomentar apapun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *