Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten Bersikap Tegas dan Terukur Tangani Korupsi Dana Hibah Ponpes

Published

on

KopiPagi | SERANG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menunjukkan komitmennya yang tegas, terukur, tepat sasaran dan tak pandang bulu dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Aseo N Mulyana SH MH, tim penyidik Kejati Banten mengambil langkah tegas pro justisia dengan menahan tersangka IS, mantan Kepala Biro Setda Provinsi Banten.

Saat bersamaan tim penyidik pada pekan lalu itu juga menahan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020. Diketahui TS juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan nanti, apalagi ini menyangkut moral di Provinsi Banten yang dikenal sangat religius” ujar Asep Mulyana, kemarin.

Kajati Banten, Dr Asep N Mulyana SH MH

Dia menjelaskan, Kejati Banten melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi pemotongan dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 117 miliar diperuntukkan kepada 3 ribu lebih Ponpes dengan masing-masing mendapatkan Rp 30 juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang dipotong bervariatif. Mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per ponpes. Bahkan ada ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat.

“Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada  Rp 20 juta,  Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” katanya

Menurutnya, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan ponpes fiktif.  Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali dan dipotong.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan status tersangka kepada ES, pihak swasta yang diduga telah melakukan pemotongan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per Ponpes.

Bantuan hibah tersebut dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian tersangka ES meminta jatah kepada pihak Ponpes penerima dana hibah. ***

 Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *