Connect with us

HUKRIM

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 91 Perkara Inkracht

Published

on

PANGKALPINANG | KopiPagi : Guna menghindari perbuatan oknum tak bertanggungjawab, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengambil langkah cepat, sigap dan terukur dengan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barbuk ini dari 91 perkara pidana umum sejak bulan Mei hingga Juli 2023,” ujar Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, Selasa (22/08/2023).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkalpinang itu turut dihadiri pihak Kepala PN Pangkalpinang, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Para Kasi, Kasubbag, Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan kita. Khususnya jaksa sebagai pelaksana eksekutor putusan pengadilan,” kata Saiful Bachri Siregar usai pemusnahan barang bukti didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bintang Simatupang.

Menurut Saiful, barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan. Kegiatan juga dilakukan dengan pembakaran dan pengrusakan.

“Tugas jaksa menindak perkara telah selesai dengan pemusnahan barang bukti ini,” tuturnya.

Dia mengatakan, ada 91 perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini.

Rinciannya 57 perkara narkotika dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain).

“Adapun barang bukti yang kita musnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 335,48265 gram, narkotika jenis ganja kurang lebih 217,461 gram, narkotika jenis ekspansi 2 butir (0,83 gram), handphone 30 unit dan timbangan digital 19 unit,” urainya.

Dengan pemusnahan ini fungsi jaksa dalam melaksanakan sebuah perkara dianggap sudah selesai.

Kejaksaan sendiri sudah melaksanakan isi putusan pengadilan baik PN, PT maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *