Connect with us

HUKRIM

Kejari Lubuk Linggau Akhirnya Penjarakan Buronan Terpidana Narkoba

Published

on

KopiPagi LUBUK LINGGAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Sumatera Selatan, akhirnya menjebloskan ke penjara Harry Aditya Kusuma bin Dedi Mulya Sekti, buronan terpidana kasus narkoba.

“Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas narkotika Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, kepada koranpagionline.com, Senin (20/07/2020).

Willy Ade Chaidir menuturkan, terdakwa Harry Aditya Kusuma melarikan diri saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau akan membacakan putusannya pada 29 Januari 2020.

“Pihak Kejari Lubuk Linggau telah berupaya sekuat tenaga mencari terdakwa Harry Aditya Kusuma, namun belum ditemukan saat itu,” tukas Willy, sapaan akrabnya.

Setelah sekitar 6 bulan buron, terpidana Harry Aditya Kusuma akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sumsel da Kejari Lubuk Linggau dibantu tim intlijen Kejati Lampung.

“Buronan terpidana Harry Aditya Kusuma ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Willy.

Dia mengatakan, setelah ditangkap terpidana Harry Aditya Kusuma langsung dibawa ke Kejari Lubuk Linggau dan dieksekusi ke Lapas narkotika Muara Beliti untuk menjalani hukuman selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Kami mengucapkan terimakasih pada tim intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya yang telah membantu Kejari Lubuk Linggau dalam menuntaskan tunggakan penyelesaian perkara atas nama terpidana Harry Aditya Kusuma,” tutup Willy. Kop.

Pewarta :

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *